"Berilah peraturan supaya warga negara seseorang dapat dicabut kalau ia membantu ISIS. Selama ini kan belum ada peraturan maupun implementasi yang tegas dari pemerintah untuk hal itu," ujar Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Arief Dharmawan kepada CNN Indonesia, Kamis (12/3).
Menurut pengakuan Arief, dirinya pernah meminta Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik agar ditambahkan peraturan mengenai pencabutan kewarganegaraan seseorang jika terlibat dalam kegiatan dan aktivitas ISIS. Namun, pemerintah dikatakan menolak usulannya karena ISIS dipandang bukan merupakan sebuah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal ISIS kan secara de facto telah memenuhi syarat sebuah negara. Apalagi, kegiatan mereka mengganggu keamanan negara sahabat kita seperti Irak dan Suriah. Masa, orang yang ikut terlibat ISIS tidak diberikan sanksi yang tegas," tukas Arief.
Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa dirinya selalu memantau pergerakan dan infiltrasi ISIS di Indonesia sampai saat ini. "Jika dibiarkan bisa berbahaya, oleh karena itu kami banyak melibatkan LSM dan pemerintah dalam membendung ISIS dan larinya WNI ke Suriah," ujar Arief.
Informasi terakhir, Turki baru saja menahan 16 WNI dari tiga keluarga yang mencoba untuk menyeberang ke Suriah. Mereka datang ke Istanbul, Turki, pada 24 Februari lalu bersama dengan biro perjalanan resmi bernama Smailing Tour, lalu sempat dinyatakan hilang setelah memisahkan diri dari kelompok dan tak kembali.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menyampaikan, Turki menjadi salah satu pintu masuk bagi orang-orang dari seluruh dunia yang ingin bergabung menjadi jihadi Islamic State of Iran and Syria (ISIS).
"Tidak hanya oleh Indonesia, tapi juga oleh negara-negara lain untuk mereka menuju Suriah," ujar dia. (pit)