Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX Ancol berdampak kericuhan antarkubu partai berlambang beringin itu. Namun, ia menegaskan keputusan yang diambil berdasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar.
Yasonna membantah keputusan yang diambil disebut sebagai pengesahan kubu Agung Laksono dalam mengurus Partai Golkar. "Bukan disahkan, tapi disuruh setor nama pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. Memang yang diakomodasi kubunya Agung Laksono," ujar dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Ihwal kubu Partai Golkar versi Munas IX Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang berencana mengajukan gugatan terkait putusannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tidak apa-apa. Ini kan suratnya belum menjadi obyek PTUN. Nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban kubunya yang kalah," kata dia.
Yang jelas, Yasonna melanjutkan, sesuai dengan undang-undang, dirinya tidak menambah ataupun mengurangi apa yang menjadi putusan Mahkamah Partai. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam keputusan terkait hal itu.
"Murni betul-betul. Putusan Mahkamah Partai begitu. Tidak ada satu kata pun bertambah dalam surat yang saya kirimkan itu berbeda dengan Mahkamah Partai," ujar dia.
(obs)