Menkumham Tegaskan Ikut Putusan Mahkamah Partai Golkar

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 17:49 WIB
Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan bila kubu Partai Golkar versi Munas IX Bali pimpinan Aburizal Bakrie berencana mengajukan gugatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX Ancol berdampak kericuhan antarkubu partai berlambang beringin itu. Namun, ia menegaskan keputusan yang diambil berdasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar.

Yasonna membantah keputusan yang diambil disebut sebagai pengesahan kubu Agung Laksono dalam mengurus Partai Golkar. "Bukan disahkan, tapi disuruh setor nama pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. Memang yang diakomodasi kubunya Agung Laksono," ujar dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Ihwal kubu Partai Golkar versi Munas IX Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang berencana mengajukan gugatan terkait putusannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tidak apa-apa. Ini kan suratnya belum menjadi obyek PTUN. Nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban kubunya yang kalah," kata dia.

Yang jelas, Yasonna melanjutkan, sesuai dengan undang-undang, dirinya tidak menambah ataupun mengurangi apa yang menjadi putusan Mahkamah Partai. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam keputusan terkait hal itu.

"Murni betul-betul. Putusan Mahkamah Partai begitu. Tidak ada satu kata pun bertambah dalam surat yang saya kirimkan itu berbeda dengan Mahkamah Partai," ujar dia. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER