"Soal Golkar sudah jelas putusannya," tegas Yasonna di Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (10/3), merujuk pada putusan Mahkamah Partai Golkar, Kemenkumham menerima kepengurusan Golkar yang dibentuk Munas Ancol. Munas itu mendapuk Agung Laksono sebagai ketua umum.
Dalam putusannya, Majelis Mahkamah Partai Golkar Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung. Namun dua hakim lainnya, Muladi dan Has Natabaya, tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, meski menyebut permohonan kubu Agung tak diterima.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar kubu Ical, Akbar Tandjung, juga menyatakan keputusan Menkumham tak tepat sebab didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar yang justru masih terdapat perbedaan pendapat di antara hakim MPG.
“Hanya dua hakim yang mengesahkan Agung, dua lainnya belum bersikap. Posisinya masih 2-2, seri. Belum ada sikap resmi sehingga belum bisa ada eksekusi apapun,” ujar Akbar kepada CNN Indonesia.
Atas keputusan Kemenkumham itu, kubu Ical mendatangi kantor Kemenkumham, Rabu (11/3), dan mengancam akan melaporkan Yasonna ke Kepolisian. (agk)