Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari dibatalkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi. Presiden Joko Widodo memimpin langsung rapat terbatas untuk membahas antisipasi ini, Kamis (12/3) di Istana Negara.
Rapat dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri terkait, di antaranya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Sofyan Jalil mengatakan, rapat ini membahas detail bagaimana dan apa respon dari regulasi yang diperlukan untuk menjamin masalah bisnis air setelah keputusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kita mengantisipasi, karena dibatalkan undang-undang tersebut, sehingga tidak ada orang yang dirugikan," kata dia.
Sementara Yasonna Laoly mengatakan, ada konsekuensi dari pembatalan undang-undang tersebut. Karena itu pemerintah keputusan MK yang membatalkan Undang-undang Sumber Daya Air tersebut harus ditindaklanjuti.
Konsekuensi itu, imbuh Yasonna, salah satunya dengan keberadaan perusahaan-perusahaan kontrak swasta yang bergerak di bidang sumber daya air.
Selain itu, antisipasi juga terkait dengan aturan yang berlaku apakah akan kembali pada Undang-undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. "Ini yang harus diantisipasi," katanya.
(sur)