Jakarta, CNN Indonesia -- Para pimpinan fraksi partai Koalisi Merah Putih menyatakan dukungannya kepada fraksi Partai Golkar untuk menggunakan hak angket atas putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menerima kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono.
Namun hal itu tidak berlaku untuk fraksi Partai Amanat Nasional. Partai berlambang matahari terbit itu tidak terlihat dalam gerakan memberi dukungan tadi siang, di DPR RI.
"Kami di fraksi PAN masih belum merapatkan terkait hak angket tersebut," ujar anggota fraksi PAN Mulfachri Harahap saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi III ini pun mengatakan anggota fraksi PAN masih belum dapat memutuskan untuk mendukung atau menolak digunakannya hak angket tersebut.
Sebelumnya, para pimpinan seperti Ketua fraksi Partai Ade Komarudin, Sekretaris fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua fraksi PPP Dimyati Natakusuma, Sekretaris fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis dan Ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan akan menggunakan hak angket untuk memperingatkan Yasonna.
Mereka mengatakan Yasonna telah menggunakan kewenangannya selaku Menkumham dalam menangani permasalahan dualisme yang terjadi di Partai Golkar dan juga PPP. Rencananya, hak angket ini pun akan mulai digulirkan usai masa reses DPR selesai, yakni 23 Maret 2015.
Ketua fraksi Partai Golkar Ade Komarudin pun meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan menyetujui digulirnya hak angket atas Menteri Yasonna.
"Kami yakin ini akan disetujui Presiden Jokowi karena langkah kami memberikan warning kepada Menkumham yang tidak menjunjung tinggi hukum, melainkan pada negara kekuasaan," tegasnya.
Usulan untuk menggunakan hak angket atas putusan Yasonna pertama kali muncul dalam Konsultasi Nasional yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie bersama dengan DPD I dan II Partai Golkar.
Bahkan, usulan tersebut menjadi salah satu poin pokok hasil dari pertemuan tersebut. Usulan tersebut diberikan karena Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak bisa menerima putusan Yasonna yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.
(pit)