Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga Indonesia yang bekerja sama dengan warga negara asing asal Hong Kong, dicokok Badan Narkotika Nasional setelah kedapatan membawa tiga kilo narkotik jenis sabu pada Jumat (13/3) lalu.
Dalam pemeriksaannya, LPG alias AN, yang tercatat pernah menjadi penghuni rumah prodeo itu, bertugas sebagai kurir sabu. AN menerima upah Rp 30 ribu untuk setiap gram sabu yang dibawanya.
Pada saat dibuntuti oleh petugas, AN tertangkap tangan membawa 200 gram sabu. Sedangkan pada saat pengiriman yang kedua hingga keempat kali sebelum tertangkap, AN mengaku telah berhasil membawa narkotik tersebut hingga 1500 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi mengatakan, AN mendapat tawaran upah hingga puluhan juta untuk dipekerjakan sebagai kurir oleh tiga orang warga asing.
"Saat ditangkap, dia mengambil tiga kilo dan diiming-imingi mendapat upah hingga Rp 90 juta," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia.
Dari penangkapan itu, petugas pun berhasil menelusuri adanya keterlibatan tiga warga asing asal Hong Kong. Tiga warga Hong Kong itu pun diamankan di kawasan Hayam Wuruk, pada Jumat malam. Ketiganya pun digelandang ke gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur.
Pada penggeledahan di sebuah apartemen di bilangan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat tinggal warga asing tersebut, petugas menemukan 44 bungkus sabu seberat 49.351 gram.
Pada pemeriksaan yang dilakukan BNN, warga WNA asal Hong Kong yang diciduk oleh petugas BNN ini mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan narkotika semacam ini. Mereka mengatakan, baru tiba di Jakarta pada 7 Maret 2015 lalu, dan langsung menyewa apartemen tersebut.
Berbeda dengan WNA Hong Kong, LPG ternyata pernah tercatat sebagai penghuni penjara selama tiga tahun karena kasus yang sama, narkotika.
Atas perbuatan keempat orang tersebut, BNN mengenakan mereka dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sementara itu BNN hingga kini masih terus mengembangkan kasus penemuan 49,35 kilogram sabu tersebut lantaran dugaan adanya orang yang mengendalikan LPG, yang hingga kini masih berkeliaran.
(meg)