Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengambil keputusan terkait grasi yang diajukan dua terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Grasi keduanya ditolak Jokowi dan tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi mati.
Menanggapi penolakan grasi Jokowi, Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukum dari Myuran mengatakan, ada ketidakadilan yang diterima kliennya. Jokowi dinilai tidak mempertimbangkan semua aspek dalam mengambil keputusan menolak grasi. "Bila melihat surat penolakan grasi terhadap Myuran, Presiden Indonesia hanya mengatakan alasan penolakan adalah karena Indonesia sekarang sedang dilanda 'Darurat Narkoba'," ujar Todung saat ditemui di kawasan Sudirman, Selasa siang (27/1).
Todung mengatakan, seharusnya Jokowi mempertimbangkan aspek perubahan yang terjadi dalam diri para terpidana, bukan hanya melihat aspek darurat narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama 10 tahun menanti, Myuran dan Andrew telah mengalami perubahan yang signifikan. Mereka telah menjadi pribadi yang lebih baik," kata Todung.
"Myuran telah banyak bantu kursus Bahasa Inggris di lapas, sedangkan Andrew telah mendedikasi diri untuk jadi pendeta."
Todung menyesalkan aspek perubahan diri tersebut tak dilihat Jokowi. Bahkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang juga memberikan pertimbangan pada presiden dirasa Todung tidak melihat aspek tersebut.
" Saya khawatir MA hanya membaca di atas kertas saja, Presiden pun demikian. Jadi muncul ketidakadilan," katanya.
Myuran dan Andrew mengajukan grasi pada 2014 sebagai upaya menghindari eksekusi mati. Upaya tersebut menemui jalan buntu setelah Jokowi menolak grasi mereka.
Andrew dan Myuran yang merupakan warga negara Australia akan mengikuti jejak enam terpidana mati lainnya yang telah terlebih dahulu dieksekusi mati di Nusa Kambangan dan Boyolali karena kasus narkotika, 18 Januari lalu.
Kelompok Bali Nine terdiri atas sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada April 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.
Tujuh orang anggota Bali Nine selain Chan dan Myuran adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Ketujuh orang itu dihukum beragam, mulai dari hukuman penjara 20 tahun sampai penjara seumur hidup.
(rdk/obs)