Menanggapi penolakan grasi Jokowi, Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukum dari Myuran mengatakan, ada ketidakadilan yang diterima kliennya. Jokowi dinilai tidak mempertimbangkan semua aspek dalam mengambil keputusan menolak grasi. "Bila melihat surat penolakan grasi terhadap Myuran, Presiden Indonesia hanya mengatakan alasan penolakan adalah karena Indonesia sekarang sedang dilanda 'Darurat Narkoba'," ujar Todung saat ditemui di kawasan Sudirman, Selasa siang (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Myuran telah banyak bantu kursus Bahasa Inggris di lapas, sedangkan Andrew telah mendedikasi diri untuk jadi pendeta."
" Saya khawatir MA hanya membaca di atas kertas saja, Presiden pun demikian. Jadi muncul ketidakadilan," katanya.
Myuran dan Andrew mengajukan grasi pada 2014 sebagai upaya menghindari eksekusi mati. Upaya tersebut menemui jalan buntu setelah Jokowi menolak grasi mereka.
Andrew dan Myuran yang merupakan warga negara Australia akan mengikuti jejak enam terpidana mati lainnya yang telah terlebih dahulu dieksekusi mati di Nusa Kambangan dan Boyolali karena kasus narkotika, 18 Januari lalu.
Kelompok Bali Nine terdiri atas sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada April 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.
Tujuh orang anggota Bali Nine selain Chan dan Myuran adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Ketujuh orang itu dihukum beragam, mulai dari hukuman penjara 20 tahun sampai penjara seumur hidup. (rdk/obs)