Jakarta, CNN Indonesia -- Konflik yang mendera Partai Golongan Karya belum menemui titik penyelesaian meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan Munas Jakarta. Salah satu penyelesaian yang diambil kubu Aburizal Bakrie adalah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, dalam Persidangan di PN Jakarta Barat yang dijadwalkan hari ini, perwakilan kuasa hukum dari kubu Aburizal Bakrie malah belum terlihat kehadirannya.
Sebagai tergugat, kubu Agung Laksono ternyata sudah mengetahui bahwa gugatan tersebut telah dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapat kabar dari PN Jakarta Barat, ternyata mereka tak datang. Kabarnya juga sudah mencabut gugatan," ujar Agung, Selasa (17/3). Meski terlihat sumringah, Agung Laksono mengaku tak tahu menahu apakah ada skenario atau tidak di balik pencabutan yang dilakukan oleh kubu Ical tersebut.
Agung hanya menebak adanya kemungkinan kubu Ical, yang akan meminta musyawarah nasional luar biasa atau menanti keputusan Kemenkum HAM soal kepengurusan, untuk kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ditemui terpisah, tim kuasa hukum Agung Laksono Cs, yang sebelumnya mendatangi PN Jakarta Barat, menyesali perbuatan yang dilakukan kuasa hukum kubu Ical.
Menurutnya, tidak ada etika baik yang mereka lakukan dalam menghadapi persidangan.
"Kami sudah datang tapi mereka tidak hadir dan hanya memberikan surat pencabutan gugatan," kata salah satu kuasa hukum Agung.
Hingga kini, belum ada konfirmasi terkait pencabutan gugatan Ical itu. Akan tetapi, berhembus kabar yang mengatakan adanya rencana pelaporan oleh Kubu Ical ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yang ditujukan kepada Menkum HAM, Yasonna Laoly, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo.
(meg)