Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu mengeluarkan suatu aturan mengenai kepengurusan Partai Golkar setelah Menkumham menerbitkan keputusan pengesahan kepengurusan Golkar.
Mahfud menilai, tidak tepat kalau Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono seperti yang disebut oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Perpres itu peraturan terkait perundang-undangan yang bersifat umum, yang mengatur semua partai, dan bersifat abstrak serta berlaku terus menerus,” kata Mahfud saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan, kalau memang Presiden merasa perlu mengeluarkan suatu aturan terkait masalah Partai Golkar maka yang diterbitkan yaitu Keputusan Presiden (Keppres). ”Keppres seharusnya, karena bersifat individual, konkret, berbentuk penetapan, bukan peraturan, dan berlaku sekali selesai,” ujarnya menjelaskan.
Namun demikian Mahfud menganggap Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Keppres karena keputusan Menkumham sudah sah dan cukup kekuatannya.
“Kewenangan Presiden untuk menolak atau mengesahkan sudah didelegasikan ke Menkumham melalui keputusan Menkumham,” kata Mahfud. “Jadi untuk apa Presiden mengeluarkan suatu aturan karena kewenangan sudah ada atau cukup di Menkumham,” lanjut dia.
Disinggung pihak Aburizal Bakrie melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahfud enggan mengomentari. “Saya belum tahu materi gugatannya apa,” ucap dia.
Menurut Mahfud, sebenarnya penyelesaian konflik internal Partai Golkar ini urusannya secara hukum sederhana namun menjadi rumit karena sudah tercampur dengan urusan politik.
(obs)