Jerat WNI yang Gabung ISIS, BNPT Ajukan Revisi UU Terorisme

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 06:00 WIB
Menjadi anggota ISIS bukan termasuk pelanggaran hukum. Walau BNPT menyadari bahayanya, tetap tidak ada instrumen yang bisa dipakai untuk menindaknya.
Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Indonesia berunjuk rasa menentang perekrutan ISIS di Indonesia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 15 Maret 2015. Mereka mengajak masyarakat untuk mengawasi serta menolak aliran ISIS di lingkungannya. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menanggulangi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Kongkretnya, kita mungkin mengusulkan ada revisi Undang-Undang Antiteror. Mungkin bisa memperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).

Hal ini disampaikan terkait adanya celah hukum yang mengatur aktivitas kelompok-kelompok radikal, seperti ISIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, tidak ada peraturan yang dapat menjerat anggota ISIS jika mereka belum melakukan tindakan melanggar hukum. Menjadi atau mengaku sebagai anggota ISIS saja tidak termasuk sebagai salah satu tindakan yang dapat dijerat hukum.

"Kalau kita lihat dari aspek kebebasan dalam mengekspresikan aspirasi, boleh-boleh saja asal tidak berbenturan dengan hukum," ujar Saud.

Selain itu, Saud juga mencontohkan, ketika ada warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS di Timur Tengah, BNPT tetap tidak bisa menindak mereka ketika kembali ke Indonesia.

Walaupun BNPT menyadari bahaya yang dibawa, tetap saja tidak ada instrumen yang dapat digunakan untuk menindak mereka secara hukum.

Misalnya, Pasal 193 huruf a KUHP tentang perbuatan makar, menurutnya, tak dapat dikenakan ke mereka karena aktivitas bergabung dengan ISIS tidak termasuk dalam definisi makar di dalamnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti juga menyatakan hal senada dengan Saud. "Kita tidak punya instrumen penegakan hukum anggota ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Namun, dia memastikan, anggota ISIS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang.

Untuk mengantisipasinya, menurut Badrodin, Polri tidak bisa berdiri sendiri. "Ini kan satu problem, bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tapi oleh instansi lainnya."

Kasus berangkatnya WNI ke Suriah melalui Tukri telah terjadi beberapa kali. Setelah keberangkatan WNI lewat Malaysia dan Bandara Soekarno-Hatta berhasil terdeteksi akhir tahun 2014, 16 WNI yang hendak menyeberang ke Suriah ditahan pemerintah Turki, Rabu pekan lalu(11/3).

Sebelumnya, ada 16 WNI yang dikabarkan menghilang ketika berkunjung ke Turki menggunakan biro perjalanan resmi Smailing Tour dari Indonesia. Namun menurut pemerintah kelompok ini berbeda dengan yang kini ditahan otoritas Turki. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER