"Jika Menkumham Yasonna Laoly nekat mengesahkan kubu Munas Ancol tanpa menunggu keputusan pengadilan, maka Kubu ARB akan laporkan Laoly ke KPK dan Kejaksaan," tutur Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat fakta-fakta Munas Ancol itu abal-abal dan sarat tindak pidana pemalsuan. (Bukti-bukti) ada di tim lawyer ARB," papar Bambang.
Sesuai putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, Agung Laksono telah ditunjuk untuk menjadi pemimpin dalam mengkonsolidasi dan mengatur Partai Golkar hingga Musyawarah Nasional partai kembali digelar 2016 mendatang.
Dalam menyusun kepengurusannya, Agung diperintahkan untuk mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang berada di bawah koordinasi Aburizal Bakrie, ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali 2014.
Pihak Agung pun telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kemenkumham terkait hasil persidangan MPG yang telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Anggap intensitas politik
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi santai perihal kabar Partai Golkar kubu Ical yang berencana melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak apa-apa. Itu konsekuensi dari kerjaan saja," ujar Yasonna seusai acara serah terima jabatan pejabat tinggi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (20/3).
Yasonna mengaku tidak terlalu ambil pusing perihal ancaman tersebut. "Itu yang namanya intensitas politik," ujar Yasonna menegaskan.
Kabar sudah dikeluarkannya SK Kepengurusan Partai Golkar oleh Kemenkumham pertama kali dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai.
Kepada awak media, Yorrys berkeyakinan penuh bahwa segala persyaratan telah dilengkapi dan diserahkan sehingga SK dapat dikeluarkan Jumat ini. (obs)