Ical Ancam Laporkan ke KPK, Yasonna Tak Ambil Pusing

Christie Stefanie, Ranny Virginia | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 16:35 WIB
Aburizal Bakrie akan melaporkan Menkumham Yasonna Laoly apabila mengesahkan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bambang Soesatyo mengatakan pihak Aburizal Bakrie akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly apabila mengesahkan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Golkar Agung Laksono.

"Jika Menkumham Yasonna Laoly nekat mengesahkan kubu Munas Ancol tanpa menunggu keputusan pengadilan, maka Kubu ARB akan laporkan Laoly ke KPK dan Kejaksaan," tutur Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (20/3).

Ia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan melanggar pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 421 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 421 KUHP berisikan penjelasan bahwa seorang pejabat menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Mengingat fakta-fakta Munas Ancol itu abal-abal dan sarat tindak pidana pemalsuan. (Bukti-bukti) ada di tim lawyer ARB," papar Bambang.

Diketahui, Yasonna menerima kepengurusan Agung Laksono. Hal tersebut dilakukannya sesuai dengan putusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Agung Laksono Cs pun telah menyerahkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Selasa (17/3) lalu.

Sesuai putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, Agung Laksono telah ditunjuk untuk menjadi pemimpin dalam mengkonsolidasi dan mengatur Partai Golkar hingga Musyawarah Nasional partai kembali digelar 2016 mendatang.

Dalam menyusun kepengurusannya, Agung diperintahkan untuk mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang berada di bawah koordinasi Aburizal Bakrie, ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali 2014.

Pihak Agung pun telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kemenkumham terkait hasil persidangan MPG yang telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Anggap intensitas politik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi santai perihal kabar Partai Golkar kubu Ical yang berencana melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tidak apa-apa. Itu konsekuensi dari kerjaan saja," ujar Yasonna seusai acara serah terima jabatan pejabat tinggi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (20/3).

Yasonna mengaku tidak terlalu ambil pusing perihal ancaman tersebut. "Itu yang namanya intensitas politik," ujar Yasonna menegaskan.

Kabar sudah dikeluarkannya SK Kepengurusan Partai Golkar oleh Kemenkumham pertama kali dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai.

Kepada awak media, Yorrys berkeyakinan penuh bahwa segala persyaratan telah dilengkapi dan diserahkan sehingga SK dapat dikeluarkan Jumat ini. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER