Kisruh APBD, IBC: Anggaran Bukan Kebijakan, Tak Bisa Ditunda

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Mar 2015 09:30 WIB
Oleh sebab anggaran tak bisa ditunda, maka jika Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tak juga sepakat soal APBD, Peraturan Gubernur bisa jadi solusi.
Proses input APBD DKI Jakarta 2015 dengan sistem e-budgeting di Gedung Bappeda DKI Jakarta, Kamis (19/3). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Skenario dikeluarkannya Peraturan Gubernur untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta mengemuka, mengantisipasi kemungkinan tak tercapainya titik temu antara Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta. Wacana Pergub muncul karena anggaran tak boleh lama tertahan, apapun alasannya.

Anggaran daerah jelas menyangkut kelangsungan roda pemerintahan. "Anggaran itu tidak seperti kebijakan, yang jika tidak sepakat bisa ditunda. Anggaran ini menyangkut biaya untuk kelangsungan pembangunan dan turunannya," kata peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam kepada CNN Indonesia, Sabtu (21/3).

Pergub tak bisa dikeluarkan dalam kondisi normal, yakni jika eksekutif dan legislatif Jakarta mencapai kata sepakat. Pergub hanya bisa dikeluarkan dalam kondisi khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Gubernur tidak bisa semena-mena mengeluarkan Pergub. Ada proses panjang. Ruang untuk menerbitkan Pergub terbuka secara politik dan diatur dalam Undang-Undang," ujar Roy.

UU yang dimaksud Roy ialah UU yang mengatur tetang keuangan daerah, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam konteks DKI Jakarta, kata Roy, Pergub lebih baik diterbitkan jika tidak tercapai kesepakatan. "Kalau dilihat, kasus di DKI ini kan jadi ditarik ke konflik pribadi. Selama tidak ada niat untuk mencuri (dari kepala daerah) dan kondisi deadlock, maka bisa saja dan sah untuk keluarkan Pergub," ujar Roy.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengatakan menunggu penyerahan APBD DKI Jakarta paling lambat hingga pukul 00.00 WIB semalam untuk kemudian disahkan sebagai Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta 2015.

"Jika ingin disahkan sebagai Perda, maka kami tunggu sampai pukul 00.00 WIB tengah malam," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmadji, Jumat siang (20/3).

Selama ini, kata Dodi, Kemendagri telah memfasilitasi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk sesegera mungkin memberikan rumusan APBD agar program pemerintah segera berjalan. Maka jika kedua pihak tak juga sepakat soal APBD, mau-tak mau Peraturan Gubernur akan dikeluarkan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER