Lulung Pesimistis Penuhi Tenggat Jam 'Cinderella' Kemendagri

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 18:27 WIB
Pukul 24.00 WIB hari ini. Itu batas waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan draf APBD 2015.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana. (CNN Indonesia/M Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham ‘Lulung’ Lunggana amat ragu DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencapai kesepakatan soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2015 sampai batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, yakni pukul 24.00 WIB, Jumat (20/3).

“Gimana kami mau bahas draf APBD kalau rincian enggak dikasih? Kalau anak-anak (anggota DPRD DKI) keburu bubar gimana? Mana mungkin mau tungguin (Pemprov menyiapkan printout hasil input e-budgeting)?” kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Lulung secara blak-blakan menyatakan kemungkinan besar kesepakatan soal APBD tak bakal terwujud. Ia juga menuding Pemprov DKI Jakarta sengaja membiarkan anggota DPRD menunggu terlalu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lulung, pimpinan DPRD telah memanggil Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk bertanya kapan Pemprov siap menggelar rapat pembahasan APBD. DPRD mendapat jawaban, saat ini Pemprov masih menyiapkan printout hasil input e-budgeting APBD. Printout itu akan diserahkan ke DPRD pukul 19.00 WIB.

“Harusnya pembahasan mulai jam 14.00 tadi, lalu kami lembur sampai jam 22.00 malam nanti. Tapi sampai sekarang kan belum mulai. Bisa saja nanti Pemprov kasih printout (e-budgeting APBD) jam 23.00 malam. Ini dirancang supaya deadlock,” kata Lulung, kesal.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmadji menyatakan institusinya menunggu penyerahan draf APBD hasil koreksi Pemprov DKI untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD Jakarta 2015 paling lambat pukul 24.00 WIB hari ini

Jika sampai batas waktu yang ditentukan draf APBD belum juga diserahkan, maka Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa DKI Jakarta menggunakan pagu anggaran APBD-Perubahan tahun sebelumnya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER