Perludem Minta Bawaslu Waspadai Kepengurusan Ganda Partai

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Mar 2015 06:30 WIB
Pilkada beberapa periode lalu pernah terjadi sengketa yang diajukan partai yang memiliki kepengurusan ganda, akibatnya Bawaslu terkena kasus pelanggaran etika.
Kampanye Partai Golkar di Jakarta, (Detik Foto/Dikhy Sasra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Badan Pengaws Pemilu (Bawaslu) agar mewaspadai pengajuan sengketa pilkada yang berasal dari partai yang memiliki kepengurusan ganda.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mengungkapkan, hal yang harus diwaspadai bukanlah dua partai yang sedang berseteru saat ini, yaitu Partai Golongan Karyan (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melainkan partai-partai lain yang memiliki masalah lebih spesifik.

"Bawaslu harus waspadai kepengurusan ganda yang melanda partai politik. Jika Golkar dan PPP sudah jelas dari atas sampai bawah ganda, ada partai lain yang lebih spesifik memiliki kepengurusan ganda hanya di Dewan Pimpinan Daerah tingkat satu atau dua," ujar Titi saat ditemui di kantor Bawaslu, Jumat (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi menjelaskan, pada pilkada beberapa periode lalu pernah terjadi sengketa yang diajukan oleh partai yang memiliki kepengurusan ganda. Akibatnya panjang karena Bawaslu terkena kasus etika lantaran satu partai dilarang untuk mengajukan dua nama calon sekaligus.

Titi pun meminta agar Bawaslu atau Panitia Pengawas Pemilu lebih waspada saat menyelesaikan sengketa proses Pilkada 2015. Bawaslu harus menyiapkan beberapa komponen agar penyelesaian bisa diselesaikan dengan cepat.

"Bawaslu harus siapkan infrastruktur peraturan sumber daya penunjang, dan sumber daya yang memiliki kapasitas (untuk urusi sengketa)," ujarnya.

"Ini semua harus diantisipasi, bagaimana sengketa muncul dari partai pengurus ganda," kata Titi melanjutkan.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Nasrullah menjelaskan ada dua sengketa yang bisa diajukan pada Pilkada 2015 nanti. Pertama adalah sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan sengketa proses yang diurus oleh Bawaslu.

Nasrullah mengatakan sengketa proses bisa diajukan jika penggugat tidak puas terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum. Pada proses tersebut Bawaslu menjadi pintu pertama penyelesaian sengketa.

Namun Nasrullah mengatakan jika penggugat tidak puas dengan putusan Bawaslu maka bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER