Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mengungkapkan, hal yang harus diwaspadai bukanlah dua partai yang sedang berseteru saat ini, yaitu Partai Golongan Karyan (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melainkan partai-partai lain yang memiliki masalah lebih spesifik.
"Bawaslu harus waspadai kepengurusan ganda yang melanda partai politik. Jika Golkar dan PPP sudah jelas dari atas sampai bawah ganda, ada partai lain yang lebih spesifik memiliki kepengurusan ganda hanya di Dewan Pimpinan Daerah tingkat satu atau dua," ujar Titi saat ditemui di kantor Bawaslu, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua harus diantisipasi, bagaimana sengketa muncul dari partai pengurus ganda," kata Titi melanjutkan.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Nasrullah menjelaskan ada dua sengketa yang bisa diajukan pada Pilkada 2015 nanti. Pertama adalah sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan sengketa proses yang diurus oleh Bawaslu.
Nasrullah mengatakan sengketa proses bisa diajukan jika penggugat tidak puas terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum. Pada proses tersebut Bawaslu menjadi pintu pertama penyelesaian sengketa.
Namun Nasrullah mengatakan jika penggugat tidak puas dengan putusan Bawaslu maka bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (sur)