Mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu pun mengatakan dana tersebut dikeluarkan dengan tujuan memperbaiki parpol demi memperjelas pendanaan, termasuk melakukan program sesuai fungsi parpol dalam berdemokrasi.
Dalam Peraturan Pemerintah yang diterkam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2009, jumlah bantuan dana partai politik dari APBN untuk partai yang berada di DPR RI sebesar Rp 21 juta per kursi atau sebesar Rp 11.550.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dunia, dua sumber utama pendanaan partai politik adalah dari pemerintah dan swasta. Kebanyakan sistem demokrasi saat ini mengakui pendanaan partai politik penting untuk menjalankan tugas-tugas demokratisnya.
Selain itu, negara-negara juga berusaha untuk menjembatani donasi sukarela dengan pengeluaran partai. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah partai politik mencari sumber pendanaan yang dapat memengaruhi fungsi independensi dan demokratisnya.
IDEA meneliti bagaimana partai-partai politik di dunia didanai dan menggolongkan temuannya berdasarkan karakteristik setiap negara.