Penggugat Yasonna ke KPK Diragukan Tak Memihak Ical

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 19:39 WIB
Kedua penggugat mengklaim tidak memihak, baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) atau Agung Laksono. Namun klaim tersebut diragukan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali digugat karena telah menyatakan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah. Kali ini, gugatan dialamatkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui dua pengacara yang mengaku independen.

Dua pengacara tersebut adalah Muhammad Sattu Pali dan Samsudin. Keduanya mengklaim tidak memihak, baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) atau Agung Laksono.

"Kami masyarakat biasa saja," ucap Sattu Pali saat mendaftarkan laporannya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataannya ini kemudian diragukan setelah Sattu Pali mengaku ikut mendampingi politisi Golkar kubu Ical yaitu John Kennedy Aziz bersama dengan Ridwan Bae melaporkan Yasonna ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (11/3) lalu.

Ketika ditanya apakah John mengetahui perihal gugatan laporan ini ke KPK, Sattu mengatakan, "Iya."

Kemudian saat ditanya apakah Ical juga mengetahui perihal laporan ini, Sattu menjawab, "Kalau live (disiarkan langsung) dia bakal tahu."

Menurut Sattu Pali, dasar hukum yang digunakan dalam laporannya ke KPK adalah Pasal 23 UU Tipikor junto Pasal 421 KUHP.

Yasonna diduga telah melanggar kewenangan sebagai pejabat. Sattu menduga ada kepentingan politik tertentu di balik keputusan Yasonna, mengingat latar belakang Yasonna yang merupakan politisi PDI Perjuangan.

"Kita baca di media bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dirotasi, ada perbedaan pendapat (terkait keputusan Golkar)," ujar Sattu.

Meski belum memiliki indikasi tindak pidana korupsi, Sattu mengaku segala persyaratan terkait pelaporan sudah dipenuhi sehingga dirinya tinggal menunggu proses yang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER