SK Golkar Agung Belum Turun, Yasonna: Ada Kesalahan di Akta

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 16:40 WIB
Sudah 10 hari berlalu sejak Yasonna mengumumkan menerima kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus sah Golkar. Tapi Surat Keputusan belum juga terbit.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Antara/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan terkait kepengurusan sah Golkar meski ia telah mengumumkan menerima kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono sejak sepuluh hari lalu, Selasa (10/3).

Yasonna beralasan, masih ada yang harus dilengkapi dalam akta kepengurusan yang diserahkan kepengurusan Agung Laksono. “Ada kekurangan akta, sedikit kesalahan dalam akta. Tadi saya sudah minta dikirimkan,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/3).

Menteri asal PDIP itu enggan mengungkap detail kekuarangan yang ia maksud. Ia hanya menyebut sudah meminta Golkar untuk mengurus kekurangan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna telah menerima berkas kepengurusan Partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Selasa (17/3). Saat itu Wakil Ketua Umum Golkar Yorrys Raweyai menyatakan Menkumham akan mengeluarkan SK kepengurusan Golkar Jumat ini. Namun ternyata SK belum bisa turun.

Sementara kubu Ical mengancam akan melaporkan Yasonna ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung apabila sampai mengeluarkan SK kepengurusan Golkar Agung Laksono. Yasonna sebelumnya telah dilaporkan kubu Ical ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tudingan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Kubu Ical Laporkan Menteri Yasonna ke Bareskrim Polri)

“Jika Menkumham Yasonna Laoly nekat mengesahkan kubu Munas Ancol tanpa menunggu keputusan pengadilan, maka kubu kami akan melaporkannya ke KPK dan Kejaksaan,” kata Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo.

Bambang menyatakan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Baca juga: Menkumham Siap Digugat Kubu Ical) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER