Yasonna beralasan, masih ada yang harus dilengkapi dalam akta kepengurusan yang diserahkan kepengurusan Agung Laksono. “Ada kekurangan akta, sedikit kesalahan dalam akta. Tadi saya sudah minta dikirimkan,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kubu Ical mengancam akan melaporkan Yasonna ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung apabila sampai mengeluarkan SK kepengurusan Golkar Agung Laksono. Yasonna sebelumnya telah dilaporkan kubu Ical ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tudingan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Kubu Ical Laporkan Menteri Yasonna ke Bareskrim Polri)
Bambang menyatakan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Baca juga: Menkumham Siap Digugat Kubu Ical) (agk)