Jakarta, CNN Indonesia -- Harapan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono untuk mendapatkan pengesehan kepengurusan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya terwujud. Hari ini Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Golkar sudah diterima pihak Agung.
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai, SK tersebut telah diserahkan oleh pihak Kemenkumham sekitar pukul 14.30 WIB. SK itu diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Lawrence Siburian.
"Artinya persoalan di tubuh Partai Golkar ini sudah selesai. Kepengurusan kami sudah sah dan tidak ada lagi yang mesti dipersoalkan," ujar Yorrys saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yorrys mengatakan, SK tersebut telah disebar dalam bentuk salinan dan dipublikasikan. Dengan terbitnya SK tersebut, kata Yorrys, kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung telah sah di mata hukum.
Meski Golkar kepemimpinan Aburizal Bakrie masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Yorrys menyarankan kubu Ical untuk legowo dan segera bergabung serta melakukan konsolidasi.
Menurut Yorrys, Menkumham sudah membuat keputusan dan di dalamnya ada ajakan bagi kedua kubu Golkar untuk melakukan islah sebagaimana yang diamanatkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Putusan sudah jelas, Agung disuruh mimpin Golkar selama 1 tahun 8 bulan untuk konsolidasi. Apa lagi yang mesti diributin? Kalau terus begini, ya diketawain orang kita," ujarnya.
(obs)