Kubu Ical Gugat SK Kemenkum HAM ke PTUN

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 18:02 WIB
Dilayangkannya gugatan itu, disebut Wakil Ketua DPP Golkar Nurdin Halid sebagai cara untuk mengungkapkan kebenaran.
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham (kiri) bersama Wakil Ketua Nurdin Halid memberikan keterangan, usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. Pelaporan tersebut terkait pemalsuan berkas pada penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Nurdin Halid, menyatakan kubu Aburizal Bakrie telah mendaftarkan surat gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Saya dapat info dari Sekjen Idrus Marham, sudah didaftarkan ke PTUN. Nomor registrasinya 62/G/2015/PTUNJakarta," ujar Nurdin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

Bekas Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ini menuturkan, atas dasar gugatan tersebut maka surat keputusan yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly itu tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini sifatnya administratif," katanya.

Nurdin pun meminta para pengurus dan kader Golkar di daerah tidak perlu gusar.

Soal kisruh partainya yang tidak kunjung usai, Nurdin memaparkan, langkah yang diambil kubu Ical ini semata-mata untuk mengungkapkan kebenaran.

"Golkar itu partai besar, jumlah anggota DPR terbesar kedua secara nasional. Bagaimana mungkin nanti pencalonan presiden dipmimpin oleh kepalsuan. Ini bukan masalah Aburizal Bakrie, tapi apakah sesuai undang-undang atau tidak," katanya.

Pagi tadi, Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aziz Syamsuddin juga sempat menegaskan bahwa SK yang dikeluarkan Menkum HAM masih bersifat administratif.

"Prosesnya masih administrasi dan ada proses hukum yang harus dilalui," kata Aziz saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan.

Ketua Komisi III DPR itu juga mengatakan jika memang surat-surat yang diperlihatkan kubu Agung Laksono terindikasi palsu maka akan ada proses pidana yang harus dilalui. Sementara, jika surat tersebut asli maka langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah langkah lanjutan yang akan dilalui kubu Aburizal Bakrie.

Tak hanya itu, Aziz pun berkomentar soal pergantian dalam tubuh Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, pergantian tersebut tak bisa dilakukan lantaran putusan soal Partai Golkar belum berkekuatan hukum tetap.

"Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maka perombakan tak bisa dilakukan. SK bisa digugat dan fungsinya pun hanya administrasi," ujarnya kembali. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER