Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aziz Syamsuddin mengatakan SK yang dikeluarkan tersebut sifatnya masih administratif. "Prosesnya masih administrasi dan ada proses hukum yang harus dilalui," kata Aziz saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Aziz pun berkomentar soal penggantian dalam tubuh Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, pergantian tersebut pun tak bisa dilakukan lantaran putusan soal Partai Golkar belum berkekuatan hukum tetap.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan soal kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, Senin pagi (23/3). Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tehna Sitepu membenarkan pengesahan tersebut.
"Iya, sudah disahkan," ujar Tehna ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/3).
Aziz pun mengaku sudah melihat salinan SK tersebut. Namun dia belum melihatnya secara fisik karena hanya mendapatkan foto dari SK tersebut. Adapun untuk kemungkinan pindah haluan dengan mendukung Agung Laksono, Aziz mengatakan tidak pernah ada komunikasi yang dilakukan antara dirinya dengan Agung.
"Saya tak pernah diajak bicara dan ditelpon. Aziz yang mana dulu? Mungkin yang lain," katanya yang disertai tawa.
(obs)