Kubu Ical Belum Akui Kesahan Kepengurusan Golkar Agung

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 14:39 WIB
Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menganggap surat keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham sifatnya belum berkekuatan hukum tetap.
Pengurus Partai Golkar versi Munas Jakarta (dari kanan) Ketua Umum Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Yorrys Raweyai, saat mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mengesahkan daftar kepengurusan Partai Golongan Karya versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Namun bagi kubu Aburizal Bakrie (Ical), surat keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham sifatnya belum berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aziz Syamsuddin mengatakan SK yang dikeluarkan tersebut sifatnya masih administratif. "Prosesnya masih administrasi dan ada proses hukum yang harus dilalui," kata Aziz saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Aziz meneruskan, masih ada proses pengadilan yang menurutnya menjadi tahapan selanjutnya dari kisruh Partai Golkar. Salah satu proses yang sedang dilalui kubu Ical adalah upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bareskrim Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III DPR tersebut mengatakan jika memang surat-surat yang diperlihatkan kubu Agung Laksono terindikasi palsu maka akan ada proses pidana yang harus dilalui. Sementara jika surat tersebut asli maka langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah langkah lanjutan yang akan dilalui kubu Aburizal Bakrie.

Selain itu Aziz pun berkomentar soal penggantian dalam tubuh Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, pergantian tersebut pun tak bisa dilakukan lantaran putusan soal Partai Golkar belum berkekuatan hukum tetap.

"Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maka perombakan tak bisa dilakukan. SK bisa digugat dan fungsinya pun hanya administrasi," ujarnya kembali.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan soal kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, Senin pagi (23/3). Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tehna Sitepu membenarkan pengesahan tersebut.

"Iya, sudah disahkan," ujar Tehna ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/3).

Aziz pun mengaku sudah melihat salinan SK tersebut. Namun dia belum melihatnya secara fisik karena hanya mendapatkan foto dari SK tersebut. Adapun untuk kemungkinan pindah haluan dengan mendukung Agung Laksono, Aziz mengatakan tidak pernah ada komunikasi yang dilakukan antara dirinya dengan Agung.

"Saya tak pernah diajak bicara dan ditelpon. Aziz yang mana dulu? Mungkin yang lain," katanya yang disertai tawa.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER