Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Anggaran Reydonnyzar Moenek mengatakan terdapat beberapa prioritas anggaran apabila Pemprov DKI menggunakan pembiayaan yang bersumber dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Prioritas tersebut termasuk membiayai belanja wajib, belanja mengikat dan prioritas pembangunan DKI Jakarta.
"Rancangan peraturan gubernur yang dikirimkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimaksudkan untuk membiayai sisa kebutuhan Tahun Anggaran 2015 dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan 9 bulan ditambah dengan belanja gaji pegawai 12 bulan," kata Reydonnyzar saat dihubungi CNN Indonesia, Senin malam (23/3).
Dia mengatakan anggaran yang menggunakan pagu APBD 2014 juga ditujukan untuk pembiayaan belanja wajib di mana terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelaksanaan kewajiban kepada pihak ketiga.
Sementara itu, pembiayaan yang menyangkut belanja mengikat merujuk kepada belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan dengan jumlah cukup seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa seperti telepon, listrik dan air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pembiayaan untuk prioritas pembangunan DKI Jakarta menyangkut pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) DKI sebesar Rp 4,62 T, pembenahan TransJakarta Rp 1 T, pembangunan jalan layang, penanggulangan banjir, penanggulangan kemacetan, persampahan dan kebersihan, perbaikan gorong-gorong, pengerukan sungai, Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat serta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lebih jauh lagi, Reydonnyzar mengatakan untuk biaya sosialisasi, rapat kerja, perjalanan dinas serta biaya lain yang tidak terlalu mendesak dan relevan serta fokus terhadap pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur di Jakarta akan ditiadakan.
"Untuk program-program baru Ahok akan kami dalami lagi nanti apakah masuk ke dalam pagu APBD 2014 atau tidak," ujar dia.
Berdasarkan data dari Kemendagri, jumlah selisih angka perubahan APBD dari pagu 2014 dengan pagu 2015 mencapai Rp 4 triliun. Pada ABPD 2014 jumlah pagu mencapai Rp 63,650 triliun sementara itu RAPBD 2015 tercatat sebesar Rp 67,46 triliun.
"Intinya, kami akan mengevaluasi dokumen rancangan Pergub yang dikirim Gubernur DKI Jakarta selama 15 hari ke depan sebelum diterbitkan pengesahan Ranpergub menjadi Pergub," ujar dia menjelaskan.
(utd)