Ahok Sampaikan 3 Hal terkait Pergub ke Kemendagri

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 08:36 WIB
Direktur Jenderal Anggaran Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dokumen rancangan pergub dari Ahok selama 15 hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan keterangan pada wartawan di Balaikota, Jakarta, Senin (23/3). (CNN
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya telah menerima dokumen rancangan peraturan gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin (23/3) malam.

"Kami telah menerima dokumen ranpergub tentang APBD 2014 sekaligus juga kehadiran Pak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berserta Sekda dan Kepala Inspektorat," kata Reydonnyzar saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (24/3).

Dalam kunjungan tersebut, kata Reydonnyzar, Ahok menyampaikan tiga hal kepada pihak Kemendagri. Pertama, Ahok menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait surat tanggal 23 Maret 2015 dengan nomor 261/gatar 073.6 mengenai laporan penyelesaian persetujuan bersama atas perda APBD 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya menyampaikan DPRD tidak menyetujui Perda APBD Provinsi DKI Jakarta 2015 dan berikutnya mengajukan kepada Mendagri dapat menggunakan APBD anggaran 2014," kata dia.

Lalu, Ahok juga menyampaikan keputusan pimpinan DPRD DKI Jakarta Nomor 3/2015 yang isinya menyatakan ketidaksetujuan dengan Perda APBD 2015 dimaksud.

Ketiga, kata Reydonnyzar, Ahok menyampaikan melalui surat tertanggal 23 Maret Nomor 262/gatar-1.713 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa pihaknya mengajukan permohonan pengesahan rancangan peraturan Gubernur tentanG APBD 2014.

"Atas ketiga hal dimaksud tadi kami telah menerima dokumen ranpergub tentang APBD 2015 beserta lampirannya yang secara administratif dipandang lengkap. Namun terkait substansi, sedang kami dalami," kata dia.

Kemendagri kemudian akan melakukan proses pengawasan, pendampingan, klarifikasi dan evaluasi selama 15 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret. Setelah itu, katanya, akan diterbitkan pengesahan Menteri Dalam Negeri tentang rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan gubernur.

"Selama 15 hari itu kami akan memeriksa kesesuaian antara Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan KUA-PPAS dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata dia menjelaskan.

Lebih jauh lagi, dia juga menyampaikan pada intinya pilihan peraturan gubernur dapat menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepastian terhadap layanan publik. "Mendagri bekerja cepat dan sangat menaruh perhatian tentang bagaimana mengefektifkan belanja Pemda DKI dan memberikan kepastian," kata Reydonnyzar.

Menteri Tjahjo, kata dia, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden juga mengimbau kepada dirjen Kemendagri untuk mengawal terus proses penetapan peraturan gubernur demi terjaminnya belanja wajib, belanja mengikat dan prioritas pembangunan DKI Jakarta. (utd/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER