Ical Yakin Bisa Rebut Golkar dari Agung

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 08:43 WIB
Kubu Aburizal Bakrie (Ical) tetap ngotot untuk mendapat legalitas kepengurusan Partai Golkar meski pemerintah sudah mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham (kiri) bersama Wakil Ketua Nurdin Halid saat memberikan keterangan seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. Pelaporan terkait dugaan pemalsuan berkas pada penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Aburizal Bakrie (Ical) tetap ngotot mendapat legalitas kepengurusan Partai Golkar meski pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM sudah resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, bahkan yakin kepengurusan Ical bakal memenangkan gugatan.

“Kami yakin kita menang karena data kita luar biasa. Munas Bali pesertanya jelas (tapi) kalau (munas) Ancol indikasi palsu sehingga tuntutan kami di PTUN insya Allah menang,” kata Idrus saat ditemui CNN Indonesia di kediaman Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (23/3).

Idrus mengatakan, gugatan yang pihaknya layangkan ke pengadilan yaitu terkait perbuatan melawan hukum menyangkut penyelenggaraan Munas Golkar kubu Agung di Ancol, Jakarta Utara. “Insya Allah kami menang,” ucapnya lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Idrus, siapapun tahu bahwa Munas Bali adalah yang sah. Di Munas Ancol, kata Idrus,  kubu Agung mengundang pihak di luar Golkar dan ingin dapat perlindungan supaya didukung.

“Masyarakat tahu dan mencermati. Langkah itu tidak bisa kita tolerir termasuk ancam mengancam. Kami tidak takut terhadap ancaman tetapi kami malu terhadap rakyat,” ujar Idrus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid, menyatakan kubu Ical sudah mendaftarkan surat gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Agung Laksono sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu memiliki nomor registrasi 62/G/2015/PTUNJakarta. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER