Meski ada tujuh undang-undang diterbitkan, namun tidak ada produk asli yang dihasilkan oleh peride kali ini karena lima UU diantarnya adalah warisan DPR RI 2009-2014 yang tinggal disahkan dan dua UU merupakan UU prioritas, yaitu UU Pilkada dan UU Pemda.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat selama Masa Sidang II masih kurang dalam bidang legislasi. Pasalnya, DPR baru mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang dari 160 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dibagi ke dalam empat Masa Sidang, setiap Masa Sidang berarti bisa menghasilkan 7-8 RUU," ujar Lucius.
Selain itu, kehadiran dua koalisi dalam tubuh dewan dirasa cukup mengganggu tugas DPR sebagai perpanjangan suara rakyat. "Mereka terfokus pada dua kubu, lalu banyak kepentingan di DPR yang membuat mereka terpecah," ujar Lucius.
Lucius juga menambahkan dasar kepentingan suatu partai politik faktanya menjadikan koalisi partai di DPR tidak terlalu solid dan konsisten.
"Mereka bisa berubah kapan saja sesuai kepentingan. Ada desain yang menghancurkan format koalisi tersebut atas nama pragmatis," ujar Lucius.
Oleh karena itu, Lucius berpandangan perlunya partisipasi publik dalam mengawasi dan mengkritisi sikap DPR sehingga dapat mengimbangi kepentingan politik. (pit)