Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan 37 undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Dari 37 RUU tersebut, ada 23 RUU sektor ekonomi yang masuk dalam Prolegnas prioritas tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas 2015, Firman Soebagyo, mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan banyaknya RUU sektor ekonomi yang masuk dalam daftar prioritas 2015. Salah satunya adalah adanya pandangan tentang banyaknya undang-undang ekonomi yang disebut-sebut titipan pihak asing.
"Kami sadar betul sekarang ini masih dihadapkan ke ekonomi. Ada undang-undang di masa lalu yang konon dalam pandangan budayawan, itu adalah titipan asing, seperti undang-undang perbankan," tutur Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia menceritakan, katanya hal itu pun yang menyebabkan perusahaan asing bisa bebas menguasai saham-saham perbankan Indonesia. Selain undang-undang perbankan, Firman pun memberikan contoh lainnya seperti undang-undang minyak dan gas bumi.
Kendati demikian, hal ini malah dipertanyakan oleh Komisioner Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang. Menurutnya, itu dikarenakan mengingat DPR memiliki otoritas dalam menentukan RUU mana yang akan disahkan menjadi undang-undang.
"Lucu menurut saya. DPR yang punya otoritas tapi malah bicara ini UU asing. Apakah DPR kita yang produk asli bisa rumuskan kepentingan nasional secara jelas atau tidak?" tutur Sebastian di Gedung DPR.
Menanggapi hal tersebut, Firman menegaskan pemilihan RUU apa saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar prioritas tetap melalui jalur yang sesuai dengan amanat konstitusi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pada saat RUU tersebut diusulkan kepada Baleg (Badan Legislatif).
"Kami melihat dulu urgensinya, kemudian apakah pas diajukan itu ada naskah akademiknya? Kami tidak mau kalau hanya nama saja. Siapa pengusulnya? Kalau DPR, Pemerintah bahkan DPD mengusulkan yang sama kan artinya itu mendesak," tutur Wakil Ketua Baleg ini.
Adapun 23 RUU sektor ekonomi yang dimasukkan adalah
1. RUU tentang Perubahan atas PUU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
2. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
3. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
4. RUU tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
6. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
7. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
9. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
10. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
11. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
13. RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
14. RUU tentang Penjaminan
15. RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan)
16. RUU tentang Jasa Konstruksi
17. RUU tentang Arsitek
18. RUU tentang Pertanahan
19. RUU tentang Pertembakauan
20. RUU tentang Merek
21. RUU tentang Paten
22. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
23. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
(meg)