Badrodin dan Plt Pimpinan KPK jadi Target DPR RI

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 09:29 WIB
DPR RI hanya punya satu bulan untuk segera bersikap atas pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan menerima atau tidak Perppu Plt Pimpinan KPK.
Plt Komisioner KPK Johan Budi dan Taufiqurahman Ruki bersama pimpinan DPR Fadli Zon, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah memberikan keterangan mengenai gambaran besar kinerja KPK. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masa reses selesai, masa sidang III DPR RI tahun ini dibuka. Dari sekian tumpukan agenda parlemen, dua pekerjaan penting yang tertunda menjadi prioritas DPR RI, yaitu uji kelayakan calon Kapolri Badrodin Haiti dan penyampaian sikap DPR RI atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dari sekian banyak agenda, Perppu tiga pimpinan KPK dan pencalonan kapolri jadi yang harus disegerakan," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto kepada CNN Indonesia, Senin (23/3).

Menurutnya, penyegeraan dua agenda ini lantaran DPR RI, sebagaimana diatur oleh UU hanya memiliki waktu satu bulan untuk menyampaikan sikapnya. Jika lewat dari tengat 30 hari, maka parlemen dianggap menerima usulan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak selesai berarti ini kan diterima DPR. Karenanya DPR akan segera membahas itu," jelasnya.

Di luar tugas itu, demi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga legislasi, Agus tetap memfokuskan diri agar target Prolegnas bisa tercapai. Salah satu prioritas Prolegnas itu sendiri adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini, (KUHP dan KUHAP) kami sedang godog terus. Masuk dalam prioritas 2015, diharapkan selesai."

Fungsi legislasi DPR RI 2014-2019, akan diuji dengan target 160 Rancangan Undang-undang yang masuk dalam Prolegnas. Khusus untuk tahun 2015 ini, DPR RI menargetkan 37 RUU bisa terbit dan sah sebagai UU. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER