Komnas HAM Desak Gubernur Kaji Izin Pabrik Semen Rembang

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 17:32 WIB
Komisioner Komnas HAM Nur Khoiron mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengkaji ulang izin pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Murtini, Sukinah, Giyem, dan Ngatemi, para petani perempuan, yang menolak pembangunan pabrik semen di Rembang datang ke Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (17/3). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Khoiron menyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebenarnya dapat mengkaji kembali izin PT Semen Indonesia untuk membangun pabrik semen di kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Hal itu bisa dilakukan kalau Ganjar punya kemauan politik," kata Khoiron saat dijumpai seusai diskusi di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

Apalagi, kata Khoiron, hasil Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Semen Indonesia belum memenuhi syarat untuk pembangunan pabrik semen. Sebagai pemerintah, Ganjar dinilai dapat memediasi sebuah forum untuk peninjauan kembali AMDAL tersebut.

Peneliti Pusat Penelitian Biologi LIPI Sigit Biantoro mengatakan ada satu spesies mamalia yang dilindungi serta empat spesies burung yang dilindungi di lokasi yang akan dibangun pabrik semen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Karst yang digodok di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seharusnya tidak boleh mendirikan pabrik di daerah yang memiliki spesies yang dilindungi," kata Sigit.

Bukan hanya itu, saat meninjau langsung lokasi tersebut, Sigit menemukan empat spesies kelelawar yang hidup dalam goa-goa. Kelelawar merupakan biota yang punya peran membantu penyerbukan dan memakan hama. "Artinya, bila spesies itu hilang karena adanya pabrik tersebut, maka fungsi mereka pun hilang," katanya.

Pernyataan senada juga dilontarkan oleh peneliti Puslit Biologi LIPI Cahyo Rahmadi. Ia pun menjelaskan bahwa kelelawar juga punya fungsi untuk mencegah penyakit malaria.

"Dokumen AMDAL itu sebenarnya sudah menggugurkan izin tambang itu sendiri," katanya. Ia mengatakan dokumen AMDAL tersebut telah menyebutkan bahwa kawasan karst di Rembang tersebut merupakan daerah resapan air. Dituliskan pula bahwa bila pabrik itu dibangun maka akan memengaruhi mata air di kawasan itu.

Lebih lanjut lagi, Cahyo mengatakan permasalahan utama bukan terletak pada izin tambang, melainkan ada pada proses pertambangan. "Yang jadi masalah adalah ketika kawasan itu sudah selesai dimanfaatkan, fungsinya yang dulu ada sebelum penambangan tidak akan bisa dikembalikan lagi," katanya.

Gunung Watuputih, Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah menjadi sasaran empuk lokasi pertambangan lantaran secara fisiografis tergolong dalam tipe bentang alam karst, yang tidak lain merupakan bahan baku utama pembuatan semen. Di sisi lain, karst memiliki fungsi strategis sebagai penyimpanan cadangan air terbesar di bawah permukaan bagi wilayah di sekitar kawasan karst.

Warga Rembang dengan didampingi Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu kemudian mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada November 2014. Hingga kini, pengadilan tersebut masih berlangsung. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER