Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2013 dalam menuntaskan kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan para anggota DPRD.
"Gunakan Keputusan MK Nomor 35 Tahun 2013, sehingga kalau itu digunakan, saya kira teman-teman dari dewan juga akan memahami," ujar Ganjar di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Ganjar berpendapat, kedua belah pihak seharusnya diberi kanal untuk menampung aspirasi dan usulan dari para anggota konstituen. "Suka atau tidak, mau tidak mau, verifikasi saja," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan ini lantas bercerita bahwa sebelumnya di Jawa Tengah pernah terjadi polemik yang sama. "Kami pengalaman di Jawa Tengah. Kita kumpulkan, kita verifikasi betul di lapangan. Yang tidak (sesuai), kita omongkan, 'ini ndak sesuai, sorry kita coret, kamu ganti lagi.' Jadi betul-betul aspirasi. Kalau aspirasi, oke saja," ujar Ganjar membeberkan.
Ganjar pun menilai, selama ini Ahok kurang mengecek secara detail. "Mungkin kurang dicek satu-satu. Kurang detail. Cuma biasanya Gubernur enggak sedetail itu. Undang saja SKPD-nya. Selesai," kata dia.
Untuk diketahui, poin 1 butir (a) Surat Edaran Kemendagri nomor 902/3224/PJ perihal tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berbunyi:
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan DPR dalam pembahasan APBN secara rinci hingga ke tingkat tiga dan belanja (satuan tiga) serta kewenangan dalam pembintangan anggaran, dan memperhatikan hasil Sidang Paripurna tanggal 4 Juni 2014, Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa para Pejabat Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-XI/2013 tersebut dalam melakukan pembahasan APBD dengan DPRD. Sebelumnya, Ahok geram dengan oknum anggota DPRD yang mencoba mengutak-atik APBD dengan mengajukan tambahan anggaran. Besaran anggaran tambahan yang menurutnya tak masuk akal itu mencapai angka Rp 12,1 triliun.
Menurut Ahok, modus penambahan dana ini sengaja dititipkan oleh oknum angota dewan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oknum DPRD memaksa SKPD untuk memasukkan tambahan dana tersebut karena menganggap pihak SKPD takut dan tidak akan berani menolaknya.
Lebih lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut, 2013 dan 2014, menemukan adanya anggaran janggal lantaran muncul secara tiba-tiba, tidak sejak awal pembahasan APBD.
(obs)