Fahri Bantah Pertemuan Empat Mata dengan Kubu Golkar Agung

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 09:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bantah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi terkait keputusan Menkumham Yassonna H Laoly.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah membantah melakukan pertemuan empat mata dengan Sekretaris fraksi Partai Golkar Agung Laksono, Fayakhun Andriadi.

Bantahan ini disampaikan setelah Ketua fraksi Partai Golkar Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Fahri bertemu dengan Fayakhun dan mengajarkan azas Prae Sumtio Iustae Causa.

"Saya membantah klaim itu. Saya tidak pernah berjumpa dengan mereka," tutur Fahri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menyayangkan klaim yang dilontarkan oleh Agus tersebut, bahkan prihatin dengan cara main Agus dan Fayakhun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan azas Prae Sumptio Iustae Causa, merupakan asas yang diajarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada Sekretaris fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Hal tersebut disebabkan karena Fayakhun tidak berlatar belakang hukum.

Asas tersebut berarti setiap tindakan pejabat tata usaha negara harus dianggap rechmatig (berkekuatan hukum) sampai ada pembatalannya. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono.

"Tanya ke Pak Fahri. Dia harus akui. Saya mau tahu dia punya integritas, dia mengakui atau tidak," ujar Agus Gumiwang kemarin (24/3).

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pihak Aburizal Bakrie sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin (23/3). Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor 62/J/2015/PTUN-Jkt.

Gugatan tersebut diajukan lantaran Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan Golkar Agung Laksono. Menurutnya, putusan Yasonna tidak berdasarkan fakta dan memanipulasi hasil Majelis Partai Golkar. Karenanya, putusannya merupakat cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Agus Gumiwang mengatakan mengatakan gugatan yang diajukan oleh pihak Aburizal Bakrie kepada Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Golkar, tidak akan berdampak sistemik pada kepengurusan Agung Laksono. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER