Dua Perbedaan Gugatan Ical di Bareskrim dan Pengadilan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 11:14 WIB
Penggugat mempermasalahkan keabsahan dokumen yang menjadi syarat penyelenggaraan Munas Ancol hingga kepengurusan hasil munas tersebut disahkan Menkumham.
Kuasa hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jendral Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, menghadiri sidang gugatan pihak DPP Golkar kubu Aburizal terhadap DPP Golkar kubu Agung Laksono dan Menkumham di PN Jakarta Utara, Rabu (25/3). CNN Indonesia/Lalu Rahadian
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan pengurus Golkar versi Munas Bali terhadap Panitia dan Pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol digelar pada Rabu (25/3) ini. Dalam salah satu gugatan yang diajukan, tercatat bahwa pihak penggugat mempermasalahkan keabsahan dokumen yang menjadi syarat penyelenggaraan Munas Ancol hingga kepengurusan hasil munas tersebut disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan beberapa hari lalu.

Dalam waktu yang sama, diketahui proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam Munas Golkar di Ancol juga masih dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Menanggapi adanya proses hukum yang berjalan di dua tempat tersebut, kuasa hukum Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan kedua gugatan yang diajukan ke dua instansi hukum tersebut dengan terang. Menurut Yusril, gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bareskrim memiliki perbedaan jenis pelanggaran dalam rinciannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana (Bareskrim Polri) ranah pidana, di sini (PN Jakarta Utara) gugatan perdata. Nggak berhubungan sama sekali. Gugatan perdata itu karena perbuatan melawan hukum," ujar Yusril di PN Jakarta Utara, Jalan Ancol Selatan, Rabu (25/3).

Dalam gugatan yang disampaikan kubu Aburizal di PN Jakarta Utara, pihak tergugat diketahui berjumlah lima orang dan terdiri dari tiga kategori. Tergugat pertama adalah panitia Munas Golkar di Ancol dan kepengurusan yang terbentuk dari munas tersebut. Kemudian, tergugat kedua adalah perwakilan pengurus  DPD II Golkar Jakarta Utara yang tercatat hadir dalam Munas tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menjadi tergugat ketiga dalam gugatan yang diajukan oleh pihak Golkar versi Munas Bali. Yassona menjadi tergugat karena dipandang turut berpartisipasi dalam melakukan pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol beberapa hari lalu.

"Mereka bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat," jelas Yusril.

Menurut Yusril, proses pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga akan dilakukan oleh pihaknya untuk menggugat keputusan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Namun, belum diketahui kapan proses persidangan di PTUN terkait kisruh Golkar tersebut akan dilakukan.

"Kalau SK Kemenkumham sudah keluar akan menjadi objek gugatan tapi bukan disini. Gugatan di PTUN Jakarta dan itu proses persidangannya akan segera dilakukan," ujar Yusril. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER