"Sementara atas dasar kerjasama dengan otoritas Turki, mudah-mudahan yang 12 orang bisa dideportasi ke Indonesia dalam waktu dekat. Mungkin dalam 2 - 3 hari ini," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini baru masalah keimigrasian, apakah mereka paspornya tidak benar atau tidak ada. Keberangkatan ke Suriah itu dilarang dari Turki sehingga dideportasi pasti karena masalah keimigrasian," ujar Anton.
"Kenapa dibawa ke Indonesia karena mau diperiksa. Kalau memeriksa di luar negeri kita tidak boleh," ujarnya menjelaskan.
Tim dari pemerintah yang dikirimkan ke Turki pun, menurutnya, hanya untuk menemui otoritas. Apakah tim tersebut dapat bertemu langsung dengan para WNI, dia mengaku belum menerima informasi. (Baca juga: Empat dari 16 WNI di Turki Tak Bisa Dideportasi Karena Hamil)
Sebelumnya, Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irfan Idris mengatakan 16 WNI tersebut menolak untuk dipulangkan.
Menurutnya, ada berbagai alasan yang digunakan oleh 16 WNI ini untuk menolak pulang. Salah satunya adalah tekad kuat mereka untuk menyeberang ke Suriah melalui perbatasan Turki untuk berjuang bersama ISIS.
Selain alasan jihad ini, para WNI juga menolak untuk dipulangkan karena tidak memiliki harta benda lagi di Indonesia. Sejak memutuskan untuk berangkat ke Suriah beberapa waktu lalu mereka mengaku telah menjual seluruh harta mereka untuk biaya perjalanan dan biaya hidup di Suriah. (Baca Juga : Chep Hernawan: Saya yang Berangkatkan Bachrumsyah) (sur)