"Saya kira pelarangan organisasi sudah pernah di Indonesia. Sudah dibubarkan tetap akan ada lagi. Orang tersesat sadar bukan karena larangan eksternal, tapi dari dalam diri sendiri," kata Hendropriyono saat ditemui di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3).
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan tugas memerangi terorisme bukan hanya milik pemerintah tetapi juga semua elemen masyarakat, seperti lembaga swadaya masyarakat dan organisasi nonprofit. "Namun, pemerintah harus memayungi usaha mereka," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendropriyono juga berharap para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS dapat kembali ke tanah air dan ikut membangun keamanan bangsa. "Pulanglah dengan pikiran kebangsaan yang kuat dan mengakar," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan pernyataan bahwa ISIS adalah organisasi terlarang. Dengan begitu, pemerintah punya alasan dalam memberikan sanksi kepada WNI yang bergabung dengan ISIS.
"Namun, sampai saat ini kita belum mengatakan bahwa ISIS adalah organisasi terlarang," kata Tedjo.
Oleh karena itu, Tedjo mengatakan saat ini pemerintah akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penanganan ISIS dalam waktu dekat ini. (utd)