AM Hendropriyono: Kelompok Teroris Dilarang, Akan Ada Lagi

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 15:46 WIB
Mantan kepala BIN Jenderal Purn. AM Hendropriyono berpendapat alih-alih dibubarkan negara, kelompok teroris harus sadar diri dan membubarkan secara sukarela.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono saat menghadiri acara International Conference on Terrorism and ISIS, Jakarta, Selasa (23/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Purn. AM Hendropriyono berpendapat bila kelompok teroris dibubarkan negara, kelompok itu akan tumbuh kembali. Menurutnya, kelompok teroris tersebut harus sadar sendiri dan membubarkan dirinya secara sukarela.

"Saya kira pelarangan organisasi sudah pernah di Indonesia. Sudah dibubarkan tetap akan ada lagi. Orang tersesat sadar bukan karena larangan eksternal, tapi dari dalam diri sendiri," kata Hendropriyono saat ditemui di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3).

Lebih lanjut lagi, ia mengatakan tugas memerangi terorisme bukan hanya milik pemerintah tetapi juga semua elemen masyarakat, seperti lembaga swadaya masyarakat dan organisasi nonprofit. "Namun, pemerintah harus memayungi usaha mereka," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para aparat pemerintahan juga diharapkan dapat bekerja sama dan menyatukan visi. "Misalnya, BIN, kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia harus berkumpul dan menyatukan visi dulu. Misalnya soal rencana strategi dan operasi terkait nilai kebijakan dan filosofi sebagai kebangsaan," katanya.

Hendropriyono juga berharap para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS dapat kembali ke tanah air dan ikut membangun keamanan bangsa. "Pulanglah dengan pikiran kebangsaan yang kuat dan mengakar," katanya.

Ia menambahkan, "Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kehancuran terjadi karena segelintir orang saja. Mari bergerak sebagai kekuatan mayoritas."

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan pernyataan bahwa ISIS adalah organisasi terlarang. Dengan begitu, pemerintah punya alasan dalam memberikan sanksi kepada WNI yang bergabung dengan ISIS.

"Namun, sampai saat ini kita belum mengatakan bahwa ISIS adalah organisasi terlarang," kata Tedjo.

Oleh karena itu, Tedjo mengatakan saat ini pemerintah akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penanganan ISIS dalam waktu dekat ini. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER