Panitia Angket DPRD Jakarta Diceramahi Pakar Tata Negara

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 17:00 WIB
Panitia angket selama ini salah memahami maksud dan tujuan dari hak angket, yang sebenarnya adalah bentuk penegakan hukum konstitusi bukan pidana.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Abraham Lunggana (kiri), Muhammad Taufik (kedua kiri), Triwisaksana (kedua kanan) dan Ferrial Sofyan (kanan) mengangkat tangan usai memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2). Pada rapat itu seluruh fraksi menyetujui usulan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. (Antara Foto/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini panitia angket mengadakan pertemuan dengan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin. Salah satu anggota panitia angket, Syahrial (Fraksi PDIP) sempat melakukan interupsi dan menyatakan pendapat bahwa angket bukanlah proses hukum tetapi proses politik yang tengah dilakukan oleh DPRD DKI.

"Ini (hak angket) adalah masalah politik bukan hukum. Saya khawatir kalau dikaitkan hukum akan berlarut-larut seperti angket century," ucap Syahrial di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3).

Namun pendapat ini disanggah oleh Irman Putra Sidin. Menurutnya angket adalah proses hukum, namun hukum yang dimaksud adalah hukum konstitusi bukan hukum pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengimbau agar persoalan hukum tidak dicampur adukkan dengan urusan politik karena hanya akan memperkeruh suasana.

"Saya bilang ini hukum konstitusi. Jangan selalu mengatakan politik. Kalau politik, itu kalian (anggota panitia angket) terjebak. Ada kompromi lalu pendapat bisa berubah karena alasan politik itu dinamis," ujar Irman.

Irman menegaskan proses angket adalah upaya penegakan hukum konstitusi, oleh karena itu yang berhak menyidik adalah anggota dewan selaku perwakilan dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Lebih lanjut, jelas Irman, angket dapat dinaikkan statusnya menjadi hak menyatakan pendapat oleh anggota dewan jika nanti memang ditemukan bukti-bukti kesalahan gubernur yang cukup.

"Kalau tidak ada pelanggaran ya sudah, tugas angket selesai," kata dia. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER