Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta dijadwalkan akan memanggil sejumlah ahli hukum tata negara dan komunikasi. Pemanggilan ini rencananya dilakukan selama tiga hari terhitung mulai hari ini hingga Jumat (27/3).
Ketua Panitia Angket Muhammad 'Ongen' Sangaji mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat seputar dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika politik yang diduga kuat dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami ini tidak banyak tahu tentang undang-undang, jadi perlu mengundang tim ahli untuk memberikan pemahaman," kata Ongen saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pakar hukum tata negara yang diundang antara lain Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin. Sementara pakar komunikasi politik yang diundang yaitu Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
Politikus Partai Hanura ini menambahkan, pemanggilan para pakar tersebut menjadi bagian penutup proses penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket sebelum mengambil kesimpulan.
Nantinya, kesimpulan yang didapat akan dibawa ke rapat pimpinan dewan lalu disampaikan pada rapat paripurna.
Rencananya rapat paripurna soal hasil angket ini akan digelar pada Rabu (1/4) pekan depan. (Baca juga:
DPRD Tantang Ahok Ungkap Maling Pemprov)
"Hasilnya kami serahkan kepada pimpinan lalu diparipurnakan. Nanti keputusan final ada di paripurna," ujar dia.
(obs)