Jakarta, CNN Indonesia -- Lima simpatisan ISIS yang ditangkap Sabtu pekan lalu ada yang pernah terlibat tindak pidana terorisme. Penangkapan mereka terus dikembangkan untuk membongkar jaringan simpatisan ISIS di seluruh wilayah.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan, pasal beragam dijeratkan pada lima orang ini. Selain pasal Undang-undang Terorisme, penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror juga menerapkan pasal tentang pendanaan teror, pasal membantu terorisme dan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus kami kembangkan terus karena mereka bergerak ke daerah lain," kata Anton kepada CNN Indonesia kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang yang ditangkap itu Sabtu lalu adalah M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, dan Furqon.
Mereka ditangkap di empat tempat yakni Cisauk, Petukangan, Cileungsi, dan Tambun. sehari setelah penangkapan, petugas menggeledah kediaman mereka dan menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas mereka.
Empat orang ini dalam dugaan awal petugas adalah penyandang dana sekaligus fasilitator WNI yang akan pergi ke Suriah dan Irak. Ada pula salah satu terduga ISIS yang ditangkap yakni M Fachri yang diduga sebagai pengelola situs propaganda ISIS. (Baca juga:
Densus 88 Tangkap Fachri, Perekrut dan Penyandang Dana ISIS)
Anton enggan menyebut siapa yang pernah terlibat tindak pidana terorisme dari lima nama tersebut. "Tunggu saja hasil perkembangannya," ujarnya.
Hasil dari pengembangan hari ini penyidik menangkap dua orang di Malang, Jawa Timur. Dua orang tersebut adalah Abdul Hakim Munabari, dan Helmi Alamudi. Keduanya sama-sama lahir di Kota Malang. Sampai berita ini diturunkan, Mabes Polri masih belum mengonfirmasi informasi tersebut.
Namun Anton mengakui jika penangkapan di Malang tersebut adalah pengembangan dari penangkapan lima orang di empat lokasi di Jabodetabek, Sabtu lalu. (Baca juga:
Detasemen Antiteror Bekuk Dua Terduga ISIS di Malang)
(sur)