Polisi Sebut Denny Pilih Vendor Pemenang Payment Gateway

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 15:20 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto mengatakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menunjuk perusahaan pemenang Payment Gateway.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (kanan) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2). (AntaraFoto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian republik Indonesia (Polri) menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memerintahkan dan memfasilitasi perusahaan yang berperan sebagai vendor proyek Payment Gateway di kementeriannya.

"Dia perancang dan dia yang punya inisiatif untuk melibatkan dua vendor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).

Rikwanto juga menjelaskan Denny Indrayana merupakan orang yang menunjuk perusahaan yang menjadi pemenang dalam proyek pengadaan Payment Gateway.

Sebelumnya, walaupun enggan merinci, Rikwanto memang sempat menyebut ada hubungan khusus antara Denny dan kedua Vendor terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika CNN Indonesia mengonfirmasi ke salah satu Vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku), perusahaan menyatakan telah melalui prosedur sesuai aturan dan melewati proses 'beauty contest' sehingga ditetapkan sebagai pemenang.

"Kami tidak tahu apa-apa, kami hanya tahu dipilih oleh Kemenkumham dan menjalankan tugas," kata Manajer Humas Anistasya Kristina saat ditemui CNN Indonesia.

Selain itu, pihak Denny sendiri juga telah menyangkal tuduhan ini. "Tidak ada persoalan tentang pemilihan pemenang vendor. Jelas bahwa Wakil Menteri tidak pernah ketemu dengan perusahaan yang menang beauty contest," ujar Heru kepada CNN Indonesia.

Heru menambahkan, kliennya justru bertemu dengan para vendor saat akan menghentikan proyek tersebut atas arahan Kementerian Keuangan.

Kini Denny sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam implementasi sistem penerimaan negara bukan pajak yang disebut dengan Payment Gateway.

Ia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, proses penetapan tersangka yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diduga penuh dengan praktik maladministrasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi.

Hal tersebut tampak misalnya pada kesamaan waktu keluarnya laporan pihak kepolisan dengan nomor LP/226/II/2015/Bareskrim dan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 24 Februari 2015 terhadap Denny dipandang telah melanggar Pasal 1 angka 2 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 4 dan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.

"Ada maladministrasi atau kami sebut dengan istilah rekayasa kasus dalam kasus Denny Indrayana. Banyak maladministrasi dalam proses pelaporan dan dimulainya penyidikan dalam kasus Denny oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Denny, Nurkholis Hidayat, dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (26/3).

Selain dugaan banyaknya maladministrasi yang terjadi, penetapan Denny sebagai tersangka dalam kasus payment gateway juga dianggap tidak memiliki dasar yang jelas oleh koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga masyarakat tersebut. 

(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER