PSHK: Ada Salah Administrasi Proyek Payment Gateaway

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 13:36 WIB
Peneliti PSHK menyebut tidak ada praktik korupsi yang dilakukan Denny Indrayana dalam proyek payment gateaway yang menjadikan Denny tersangka.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memberikan keterangan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9). (Antara Foto/Roberto Calvinantya Basuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyebut ada kesalahan administrasi dalam pelaksanaan proyek pembayaran pengurusan paspor secara elektronik (payment gateway) oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2014. Namun peneliti PSHK Bivitri Susanti mengatakan, tidak ada praktik korupsi yang dilakukan bekas Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana.

Kesalahan administrasi muncul saat Kementerian Hukum selaku pihak pemegang proyek terlambat menjalankan rekomendasi dari Kementerian Keuangan yang meminta agar pungutan sebesar Rp 5 ribu terhadap pemohon paspor dihentikan saat itu. Namun kesalahan tersebut dianggap tidak dapat dijadikan dasar menetapkan Denny sebagai tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway.

"Ada kesalahan administratif iya, tapi bukan korupsi. Sanksi atas kesalahan administrasi itu ada dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta Kemenkumham menyesuaikan beberapa peraturan dan memberi teguran. Tapi sanksinya bukan pidana," ujar Bivitri di Jakarta, Kamis (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri menyatakan, Denny tidak memiliki celah melakukan korupsi atas pelaksanaan proyek tersebut. Kalau pun ada indikasi korupsi dalam proyek tersebut, seharusnya bukan Denny yang dijadikan lantaran dia tidak menjadi kepala proyek payment gateway.

"Denny saat itu menjabat Wakil Menteri dan hanya pengarah. Denny bukan pemegang kuasa untuk memegang anggaran saat itu. Kalaupun ada korupsi seharusnya bukan berada pada level Wakil Menteri, tapi bawahannya," kata Bivitri.

Selasa lalu (24/3), Mabes Polri resmi menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Ahad (22/3).

Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Polri menduga Denny berperan sebagai pengatur vendor dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di kementeriannya. "Peran Pak Denny itu beliau yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).

Kepada CNN Indonesia, pengacara Denny, Heru Widodo, menyanggah kliennya sebagai otak pemenangan vendor proyek payment gatewaydi kementerian yang dipimpinnya.

"Tidak ada persoalan tentang pemilihan pemenang vendor. Jelas bahwa Wakil Menteri tidak pernah ketemu dengan perusahaan yang menang beauty contest," ujar Heru.

Heru menambahkan, kliennya justru bertemu dengan para vendor saat akan menghentikan proyek tersebut atas arahan Kementerian Keuangan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER