Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri meminta masyarakat maupun mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk tidak lagi menyebut penetapannya sebagai tersangka sebagai kriminalisasi.
"Kata kriminalisasi sudah tidak laku. Jangan dilakukan lagi. Jangan jadi tersangka lalu kriminalisasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).
Kepada Denny, dia meminta juga agar tidak membangun opini negatif di masyarakat. Menurutnya, lebih baik Denny menjalani saja proses hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang disampaikan sebaiknya disampaikan dalam berita acara pemeriksaan. Itu lebih berharga dari sekadar ke media," ujarnya.
Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menyatakan penetapan Denny sebagai tersangka penuh rekayasa.
"Ada maladministrasi atau kita sebut dengan istilah rekayasa kasus dalam kasus Denny Indrayana," ujar kuasa hukum Denny, Nurkholis Hidayat, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut Denny berperan sebagai pengatur vendor dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di kementeriannya.
Status Denny dalam kasus ini dinaikkan menjadi tersangka sejak Minggu (22/3). Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
(hel)