Koalisi ini pun meminta Jokowi mengutamakan enam nama teratas dalam daftar calon anggota Komjak hasil saringan panitia seleksi yang dipimpin bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011, Jokowi memiliki kewenangan memilih tiga dari sembilan anggota Komjak. Tiga nama tersebut masuk kategori unsur pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Julius, tuntutan koalisinya ini sangatlah mendesak mengingat kinerja kepengurusan kedua Komjak yang memprihatinkan. Ia menuturkan hingga saat ini Komjak belum membuat laporan penanganan pengaduan tahun 2013 dan 2014.
Tak hanya menolak orang-orang partai, Koalisi Pemantau Peradilan juga mendorong Jokowi tidak memilih tiga unsur pemerintah yang berlatarbelakang jaksa. Resistensi terhadap sanksi dan semangat solidaritas menjadi alasannya.
Julius berpegang pada tujuan awal pembentukan Komjak, yaitu wadah partisipasi publik dalam melakukan pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan akibat tidak efektifnya pengawasan internal yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sebelumnya, Pansel Calon Anggota Komisi Kejaksaan, Jumat (23/3), telah mengumumkan 12 nama dari unsur masyarakat yang lolos seleksi. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, seperti advokat, pegawai negeri sipil, dosen, karyawan BUMN dan mantan jaksa. Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 18/2011 mengatur keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari enam orang dan tiga orang unsur pemerintah. (utd)