Jokowi Diminta Tak Terima Titipan Partai untuk Komjak

Abraham Utama | CNN Indonesia
Minggu, 29 Mar 2015 17:26 WIB
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Presiden Joko Widodo mengutamakan 6 nama teratas hasil saringan pansel sebagai anggota Komisi Kejaksaan.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta (21/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia serta Pusat Studi Hukum dan Keadilan mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menjadikan orang titipan partai politik sebagai anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) periode 2015 hingga 2019.

Koalisi ini pun meminta Jokowi mengutamakan enam nama teratas dalam daftar calon anggota Komjak hasil saringan panitia seleksi yang dipimpin bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011, Jokowi memiliki kewenangan memilih tiga dari sembilan anggota Komjak. Tiga nama tersebut masuk kategori unsur pemerintah.
Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani mengatakan koalisinya khawatir tiga nama yang akan diajukan Jokowi tidak bebas dari kepentingan politik tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini didasarkan pada pengalaman pemilihan menteri hukum dan HAM, Jaksa Agung, calon Kapolri hingga pelaksana tugas pimpinan KPK," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/4).

Menurut Julius, tuntutan koalisinya ini sangatlah mendesak mengingat kinerja kepengurusan kedua Komjak yang memprihatinkan. Ia menuturkan hingga saat ini Komjak belum membuat laporan penanganan pengaduan tahun 2013 dan 2014.

Lebih jauh lagi, Julis juga mencatat Komjak tidak memiliki laporan kinerja tahunan dan daftar kehadiran para komisioner. "Menkopolhukam belum menerima laporan mereka dalam dua tahun terakhir ini," ucap Julius.

Tak hanya menolak orang-orang partai, Koalisi Pemantau Peradilan juga mendorong Jokowi tidak memilih tiga unsur pemerintah yang berlatarbelakang jaksa. Resistensi terhadap sanksi dan semangat solidaritas menjadi alasannya.

Julius berpegang pada tujuan awal pembentukan Komjak, yaitu wadah partisipasi publik dalam melakukan pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan akibat tidak efektifnya pengawasan internal yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Sebelumnya, Pansel Calon Anggota Komisi Kejaksaan, Jumat (23/3), telah mengumumkan 12 nama dari unsur masyarakat yang lolos seleksi. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, seperti advokat, pegawai negeri sipil, dosen, karyawan BUMN dan mantan jaksa. Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 18/2011 mengatur keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari enam orang dan tiga orang unsur pemerintah. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER