Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kejaksaan berharap Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi yang baru saja dilantik oleh Kejaksaan Agung bakal berprioritas kerja terhadap kasus-kasus rasuah yang sempat lama mangkrak. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen kepada CNN Indonesia, kemarin.
“Terutama kasus yang sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluhkan masyarakat," kata Halius.
Halius menyatakan, penanganan ulang terhadap kasus-kasus ini sangat penting, sebab Satgasus diharapkan bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Perkara yang mangkrak atau dihentikan sebelum tuntas, menurutnya, menjadi tunggakan Kejagung yang penyelesaiannya dinanti masyarakat. "Perkara yang mangkrak saya setuju sekali untuk diselesaikan oleh Satgasus, disamping perkara-perkara baru juga yang signifikan."
Selain itu, dia juga berharap Kejaksaan Agung lebih transparan dalam mengungkap perkembangan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. Menurutnya, apapun yang dikerjakan oleh Satgasus harus dikomunikasikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung kini punya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi. Hari ini, sebanyak 100 anggota Satgas ini bakal dilantik. Anggotanya diklaim bukan jaksa kacangan, namun jaksa yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi. Sebagian diantaranya bahkan pernah diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgasus yang dilantik pada Kamis (8/1) ini diharapkan bisa memperkuat kerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) yang selama ini dinilai kalah cemerlang dari KPK. Kejaksaan Agung dinilai melempem dalam penanganan kasus korupsi.
 Sebanyak 100 orang jaksa terpilih akan menangani kasus tindak pidana korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Rencana pembentukan satgas khusus ini dikemukakan sejak akhir 2014 lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo usai dilantik menyatakan akan menarik jaksa-jaksa di daerah yang sebelumnya pernah bertugas di KPK. Selain jaksa dari daerah ini, Kejaksaan Agung juga menarik empat jaksa yang habis masa tugasnya di KPK untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono memastikan seratus anggota yang dilantik ini tidak memiliki rekam jejak negatif. Keyakinan ini didasarkan pada seleksi ketat yang dilakukan lembaganya sejak pertama kali mencetuskan rencana ini.
"Seleksi dilakukan bertahap dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, kemudian berkas diserahkan kepada Jampidsus dan berakhir di tim seleksi," kata Widyo di kantornya, Rabu lalu. Widyo bahkan mengaku turun tangan langsung menguji calon-calon anggota satgas ini.
(sip)