Terpidana Mati Yang Akan Dieksekusi Bertambah

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2015 12:53 WIB
Kejaksaan Agung memastikan akan menambah satu orang asal Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise yang masuk daftar tereksekusi mati narkoba gelombang dua 2015.
Jaksa Agung HM Prasetyo (dua dari kiri) memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan eksekusi mati, permasalahan di lapangan maupun permasalahan terkait legislasi. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan 11 nama terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada gelombang kedua tahun 2015 ini. Namun jumlah tersebut akan bertambah menjadi 12 orang setelah grasi Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa ditolak pemerintah Indonesia.

"Jumlah yang akan dieksekusi akan bertambah karena Sylvester sudah ditolak grasinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (9/2).

Tony mengatakan Sylvester yang merupakan warga negara Nigeria masih mengendalikan bisnis narkoba di lapas Nusa Kambangan meski sudah divonis mati pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia masih mengendalikan bisnis narkoba dan akhirnya tertangkap lagi oleh Badan Narkotika Nasional," lanjut Tony. Ini sudah kedua kalinya Sylvester ditangkap BNN, setelah pertama pada 2012 dan kali ini pada akhir Januari 2015.

Sylvester ditangkap dan sudah mendekam di Nusa Kambangan sejak 2004 lalu. Meski sudah mendekam di penjara selama 11 tahun, Sylvester masih bisa menjalankan bisnis narkoba. Permintaan agar Sylvester dieksekusi pun dilontarkan langsung oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat dirinya berjumpa dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu.

"Iya, (saya ingin dia dieksekusi). Tadi saya sudah lapor ke Jaksa Agung," kata Anang selepas bertemu Prasetyo, Senin (2/2).

Tony Spontana mengatakan berkas surat penolakan grasi atas nama Sylvester baru akan diurus pekan ini. "Surat-surat grasi dan notifikasi ke negara yang bersangkutan akan dilakukan pekan ini," ujar Tony.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada 11 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap kedua tahun 2015 ini. 11 nama tersebut adalah:

1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010

3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

4.Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.

9.Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria)
Putusan Grasi:Keppres 4/G
Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999.

10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G
Kasus: Penyelundupan 19 Kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004,

11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER