Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kejaksaan (Komjak) Kejaksaan menilai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung akan lebih baik jika dibawah koordinasi Jaksa Agung langsung. Saat ini, Satgasus yang baru saja dibentuk akan bekerja di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ini kan satuan tugas khusus, mestinya langsung saja di bawah Jaksa Agung, jangan di bawah Jampidsus," kata Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen kepada CNN Indonesia, Jumat (9/1).
Menurutnya, tidak masalah jika Satgasus hanya sekedar melapor ke Jampidsus karena memang harus ada koordinasi di antaranya. Namun, dia menilai, lebih baik jika Satgasus bekerja secara independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halius mengatakan, akan terjadi tumpang tindih dalam mekanisme kerjanya jika Satgasus bergerak di bawah koordinasi Jampidsus. Akan lebih baik menurutnya jika satgas yang beranggotakan 100 orang jaksa pilihan itu terlepas dari struktur induknya.
Meski Halius mengusulkan ada di bawah jaksa Agung, Satgasus ini tak perlu dipimpin oleh jaksa agung muda. Cukup dipimpin seorang direktur saja namun tak perlu diatur oleh Jampidsus agar lebih independen, profesional dan proporsional.
Mengenai sosok pemimpin Satgasus ini, Halius menilai ada dua nama ideal yakni Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi dan Direktur Penuntutan Eddy Rakamto.
Selain itu, Dia berharap Kejagung membuat standar operasi yang baik untuk mengatur satuan ini agar tidak terjadi masalah internal yang bisa menghambat kinerjanya.
Sebelumnya, Jampidsus Widyopramono menyatakan Satgasus pemberantas korupsi ini akan memberikan pertanggungjawaban kepada Jampidsus. Namun, dia memastikan tidak akan ada tumpang tindih yang terjadi di tubuh Korps Adhyaksa.
"Tidak ada yang tumpang tindih di Kejaksaan Agung. Kejagung itu satu," ujarnya.
Kemarin (8/1), Kejagung melantik 100 orang jaksa anggota Satgasus Tindak Pidana Korupsi. Satgasus ini diharapkan bisa memperkuat kerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) yang selama ini dinilai kalah cemerlang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung mengklaim para jaksa yang dilantik ini bukan jaksa kacangan, melainkan para jaksa yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi. Sebagian diantaranya bahkan pernah diperbantukan di KPK.
(sur)