Kuasa hukum Asiani, Supriyono, mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Nur Fauzi Rahman selaku ahli politik agraria dan gerakan pertanahan serta Prof Dr Ahmad Siddiqi selaku mantan Wakil Ketua MK.
"Agenda sidang berupa pemanggilan dua saksi ahli dari kami yaitu Dr. Nur Fauzi Rahman dan Prof. Dr. Ahmad Siddiqi. Nur Fauzi direkomendasikan oleh Dewan Kehutanan Nasional," kata Supriyono saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, saksi juga menyatakan kayu Asiani adalah kayu lama yang dipotong saat suaminya masih hidup sekitar lima tahun lalu.
"Satu saksi akan berbicara dari segi politik agraria, satunya lagi dari sisi hukum," ujar dia.
Asiani didakwa oleh PT Perhutani dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Kejadian tersebut bermula ketika PT Perhutani melayangkan laporan ke Polsek Jatibenteng, Situbondo, pada Juli 2014.
Dalam laporan tersebut, Asiani dituduh telah mencuri tujuh gelondong kayu milik PT Perhutani dengan diameter hingga 100 senti meter. (utd)