Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menjalani tiga sidang gugatan praperadilan hari ini, Senin (30/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatna. Setelah menunda sidang yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, KPK juga meminta penundaan jadwal sidang bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Sidang praperadilan Suroso sedianya dijadwalkan Senin (30/3) pukul 09.00 WIB, bersama dengan sidang bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan Hadi Poernomo. Penundaan dilakukan atas permintaan KPK lewat surat keterangan yang ditujukan kepada hakim tunggal Suyadi.
Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu selama satu minggu untuk dapat memenuhi panggilan sidang. "KPK tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama satu minggu, menjadi 6 April," ujar kuasa hukum Suroso, Dimas, ketika dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya persidangan Suroso, KPK juga telah meminta hakim praperadilan yang menangani perkara Hadi Poernomo untuk ditunda selama dua pekan menjadi 13 April.
Berdasar keterangan kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, permintaan tersebut dilakukan karena KPK masih belum siap menghadapi tiga persidangan praperadilan dalam satu waktu sekaligus.
"Alasannya mereka baru menerima surat panggilan sidang pada 23 Maret. Sebenarnya, masih cukup waktu kalau mereka mau," ujar Maqdir.
Maqdir khawatir, sikap yang diperlihatkan KPK seakan tidak lagi mementingkan penegakan hukum, melainkan persoalan gengsi lantaran perkara yang mereka tangani ingin diambil-alih oleh lembaga peradilan lain.
Suroso, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004-2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, suap juga diterima mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(rdk)