Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kewalahan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus dalam satu waktu pagi ini, Senin (30/3). Biro Hukum KPK lantas mengirimkan surat kepada hakim tunggal Bachtar Jubri Nasution untuk meminta penundaan.
"KPK meminta penundaan karena harus menghadiri sidang bersamaan. Untuk itu sidang ditunda dua minggu sampai 13 April 2015," kata hakim Bacthar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Menurut pantauan CNN Indonesia, sidang gugatan praperadilan itu hanya dihadiri kuasa hukum Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa, dan timnya. Sementara itu, KPK hari ini memang menghadapi dua sidang perdana gugatan praperadilan selain yang diajukan Hadi Poernomo yaitu bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi ikut mengajukan praperadilan lantaran menganggap KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur Pasal 25 dan 26 UU 99/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP).
"Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," ujar kuasa hukum Hadi, Yanuar.
Menurut Yanuar, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tindak pidana korupsi berdasar Pasal 14 UU Tipikor. "Pelanggaran UU perpajakan itu masuk wilayah Tipikor kalau ada feed back," ujarnya.
Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak (2002-2004). Nahas bagi Hadi, status tersangka itu dia sandang persis pada hari ulang tahunnya yang ke-67 pada 21 April 2014.
Penetapan status tersangka menjadi kado terburuk lantaran Hadi tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tahun 2003. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.
(rdk)