"Sidang ini tidak bisa dilaksanakan karena surat tugas dan surat kuasa dari termohon tidak bisa ditunjukan, belum lengkap. Sidang ditunda besok pagi," ujar Hakim Tati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, sebelumnya cukup optimistis menjalani sidang perdana. Andreas menyebut, lewat gugatan praperdilan, kliennya akan terbukti tidak bersalah.
Pekan lalu, KPK diketahui gencar mendalami penyidikan kasus Suryadharma dengan memanggil tiga mantan anggota Komisi VIII DPR selama tiga hari berturut-turut. Mereka adalah terpidana kasus pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar; perantara suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa; dan seorang saksi penting yang berstatus cegah, Nurul Iman Mustafa.
Komisi VIII DPR punya tugas dan fungsi sebagai mitra kerja Kementerian Agama, di antaranya termasuk pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengorek dugaan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jamaah haji.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (rdk)