Sidang Ditunda, SDA Yakin Tak Bernasib Sama dengan Bhatoegana

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 11:38 WIB
Dalam kasus Sutan Bhatoegana, KPK melimpahkan berkas perkara Sutan sehingga menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan politikus Demokrat itu.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali memperlihatkan surat permohonan pengajuan pra peradilan di depan wartawan saat konpers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Tati Herdianti, menunda pembacaan gugatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan lantaran Biro Hukum KPK yang ditugaskan mewakili lembaga antirasuah dianggap belum memenuhi persyaratan administrasi.

Kuasa Hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, tak menganggap penundaan tersebut bakal dijadikan kesempatan KPK untuk mengulur waktu dan mempercepat pemberkasan kasus sebagaimana terjadi pada Sutan Bhatoegana yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Andreas, dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat kliennya tak mungkin dilimpahkan ke pengadilan lantaran bekas Menteri Agama itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," kata Andreas saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

KPK sebelumnya telah menggugurkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi Sutan sebelum sidang gugatannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara bekas Ketua Komisi VII DPR itu dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga otomatis menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut.

Pekan lalu, KPK gencar mendalami penyidikan kasus Suryadharma dengan memanggil tiga mantan anggota Komisi VIII DPR selama tiga hari berturut-turut. Mereka adalah terpidana kasus pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar; perantara suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa; dan seorang saksi penting yang berstatus cegah, Nurul Iman Mustafa.

Tugas dan fungsi Komisi VIII DPR memang merupakan mitra kerja Kementerian Agama, di antaranya termasuk pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengorek dugaan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jamaah haji. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER