Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi panggung drama sidang gugatan praperadilan. Tak tanggung-tanggung, tiga sidang perkara gugatan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan berlangsung di waktu yang sama, Senin (30/3) pukul 09.00 WIB.
Meski menghelat tiga sidang praperadilan sekaligus, suasana di PN Jakarta Selatan sendiri tampak normal seperti hari kerja biasa. Arus lalu lintas di depan kantor pengadilan ramai lancar dan di pelataran terlihat banyak mobil yang terparkir rapi.
Tidak tampak petugas kepolisian yang berjaga ataupun massa yang berkumpul. Situasi tersebut berbeda ketika PN Jaksel menghelat sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan awal Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, ratusan personel Polri tampak berjaga, beberapa kendaraan taktis disiagakan, dan halaman dikosongkan karena banyak massa yang menggelar demonstrasi membela Budi dan menuduh KPK melakukan kriminalisasi terhadap calon tunggal Kapolri tersebut.
Tidak dipungkiri, tiga tersangka yang menggugat penetapan tersangka oleh KPK berharap bisa mendulang kemenangan layaknya gugatan Budi yang dimenangkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Tiga pemohon yang mengajukan praperadilan yaitu bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dengan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji; bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dengan kasus korupsi pajak PT Bank Central Asia; dan bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo dengan kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead).
Ketiganya menggugat penetapan tersangka KPK yang dinilai sewenang-wenang dan merugikan mereka secara materil maupun imateril. Tak ingin kecolongan, KPK berkoordinasi dengan tim penyelidik dan penyidik untuk mempersiapkan bahan tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan di sidang praperadilan.
Selain itu, untuk menghadapi tiga gugatan praperadilan ini, KPK juga telah mendapat bantuan jaksa yang akan bergabung dengan tim kuasa hukum lembaga antirasuah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, sidang belum dimulai.
Ruang sidang utama yang dulu pernah dipakai sebagai ruang sidang Budi Gunawan, masih digunakan oleh pihak PN Jakarta Selatan sebagai tempat rapat internal bulanan.
(rdk)