Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Dadang Tri Sasongko, mengaku kliennya siap ditahan.
"Posisi Pak BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad) kalau menurut saya, sedari awal sudah siap (ditahan). Ini dinamika terakhir yang mengulur waktu itu kesannya politis," ujar Dadang di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (30/3).
Dalam kasus ledua kliennya, Dadang meyakini sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil kliennya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Pertimbangan apa (tidak segera ditahan)? Ya segera saja. Tapi di lain hal kita kan sudah bilang kepada polisi misalnya kasusnya BW itu sebenarnya menurut kami tidak cukup bukti dan kami sudah sodorkan dua opsi penghentiannya," katanya. (baca juga:
Abraham Samad: Negara Melupakan Kami)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penyelesaiannya, yakni melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Saat perkara mengarahkan kesaksian palsu yang menjerat Bambang terjadi, yakni pada tahun 2010 silam, Bambang tengah menjadi kuasa hukum. Sementara cara lainnya yakni melalui gelar perkara khusus sesuai dengan peraturan Kapolri.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas tersangka milik Bambang Widjojanto. Menurutnya, berkas Bambang belum lengkap 100 persen, melainkan masih 95 persen.
Bambang Widjojanto dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim kemarin, Rabu (11/3). Namun saat Bambang hadir di Bareskrim, dirinya tidak bersedia diperiksa dan hanya memberikan surat yang dikeluarkan Plt pimpinan KPK yang menyebutkan agar pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan.
Sementara itu, kasus Samad sendiri masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada Kejaksaan. Kini jaksa penuntut umum masih menunggu hasil penyidikan dari Mabes Polri dalam bentuk berkas perkara untuk proses prapenuntutan. Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berita Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Feriyani Lim. (Baca juga:
Status Non-Aktif, Samad dan Bambang Terima Gaji 75 Persen)
(sip)