"Itu ranah hukum dan nanti akan diselesaikan secara yustisia oleh lembaga-lembaga yang bergerak di situ," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Andi mengungkapkan, pada saat Hakim Sarpin memutuskan bahwa Budi Gunawan memenangkan sidang praperadilan, pemerintah pun sudah beranggapan bahwa itu merupakan ranah hukum. Istana tidak akan melakukan intrevensi dan membiarkan penyelesaian itu dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang di bidangnya. "Lembaga-lembaga itu nanti yang mencari sisi hukumnya tentang dinamika yang ada," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sekali lagi, itu adalah ranah hukum. Selama ini ada pembagian yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujar dia. (Baca fokus: Mereka Tersangka Lawan KPK)
Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2012-2013. Lalu ada mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus keberatan pajak BCA pada 1999 yang mengakibatkan kerugian negara hingg Rp 25 miliar serta Suroso Atmo Martoyo, tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina.
Hasilnya, tiga sidang preperadilan itu pun ditunda atas permintaan KPK. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Girsang membantah permintaan memundurkan jadwal sidang praperadilan sebagai strategi mengulur waktu untuk mempercepat pelimpahan berkas tiga tersangka pemohon sidang gugatan. Bantahan itu ditegaskan Chatarina meski pelimpahan berkas itu menimpa Sutan Bhatoegana yang gugatan praperadilannya gugur lantaran berkasnya kadung dilimpahkan ke pengadilan.
"Alasan kami semata-mata hanya untuk persiapan tanggapan dan alat bukti yang diajukan ke sidang praperadilan," ujar Chatarina saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Chatarina mengatakan, sidang bekas Menteri Agama Suryadharma Ali ditunda hakim karena surat kuasa belum rampung dilegalisir oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk sidang bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo, melalui surat resmi KPK memang meminta agar jadwal sidang tidak digelar pada tanggal yang bersamaan.
Chatarina menjelaskan, persiapan menghadapi sidang praperadilan dibutuhkan agar materi bantahan terhadap gugatan bisa disajikan secara matang. Sebab jika mencermati permohonan praperadilan, sebagian besar sudah masuk kepada substansi perkara.
Sehingga tidak ada pilihan selain mempelajari seluruh berkas perkara, tidak hanya soal prosedur formal saja.
"Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari sepekan. Sementara untuk persiapan alat bukti termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan, biasanya dibutuhkan waktu minimal dua pekan," ujar Chatarina.
(hel)